Serpongupdate.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru akan memutuskan pandangan terhadap posisi Ketua MUI KH Maruf Amin yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden RI 2019-2024.
Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin, mengaku jajaran pertimbangan MUI baru akan melakukan rapat membahas soal kedudukan Ketua MUI yang juga mencalonkan diri sebagai Cawapres Jokowi.
Secara pribadi, dirinya belum mengetahui pandangan dan pertimbangan organisasi Ulama di Indonesia itu. “Kalau dewan pertimbangan sifatnya berikan pertimbangan, nanti akan rapat siang ini,” kata dia, Rabu 29 Agustus 2018 di Universitas Muhamadiyah Jakarta, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurutnya, Keputusan Dewan pertimbangan yang akan disampaikan nanti, tetap akan berpedoman pada konstitusi MUI.
“Saya engga tahu engga bisa menyampaikan pandangan pribadi, walaupun keputusan dewan pertimbangan bersifat mengikat tapi lebih sebagai pertimbangan dan tentu kita semua akan menuju ke konstitusi MUI yaitu pedoman dasar dan pedoman rumah tangga,” ucap dia usai memberikan ceramah motivasi dihadapan mahasiswa baru UMJ.
Meski begitu, dia meyakini bahwa ada salah satu pasal dalam AD/ART MUI bahwa ketua umum dan sekertaris umum tidak boleh melakukan rangkap jabatan.“Ada salah satu pasal bahwa ketum dan sekum MUI tidak boleh merangkap jabatan politik,” ucapnya.
Namun begitu, posisi Maruf Amin dalam kontestasi politik barulah sebagai calon wakil Presiden, belum definitif. “Tinggal memahami dalam hal tersebut masih dalam calon atau bisa dipahami sebagai jabatan politik. Kalau itu kita pahami dan sepakat berarti gak boleh rangkap,” terangnya.
Namun jika dipastikan Maruf Amin tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum MUI, MUI tak akan mengalami kekosongan jabatan. “Gampang sudah jelas. Kalau ketum berhalangan tetap, maka Waketum otomatis menggantikan. Saya alami dulu waktu KH Sahal meninggal, maka saya menggantikan beliau,” tandasnya.(han)