Agar penerapan peraturan daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) efektif Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Makan Telaga Seafood pada Kamis 15 Desember 2016 ini diikuti puluhan peserta dari perwakilan SKPD, Puskesmas serta forum kota sehat.
Narasumber dalam kegiatan ini dari Dinas Kesehatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Keduanya memberikan pemaparan tentang lokasi yang dilarang merokok serta sanksi bagi para pelanggar.
Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati mengatakan, dalam perda tersebut dijelaskan, sejumlah lokasi yang dilarang untuk mengisap rokok. Di antaranya, tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern angkutan umum.
“Mulai diberlakukan perda KTR. Makanya kita Sosialisasikan kepada Puskesmas, SKPD, forum sehat serta unsur kepolisian agar dapat memberikan aturan perda KTR kepada masyarakat lain,” katanya.
Menurut Iin untuk mengawasi perokok akan dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD serta pengelola fasilitas umum. “Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga saks penjara selama tiga bulan,” ujarnya.
Terutama bagi, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat menghisap rokok akan langsung disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda di lokasi. “Kita akan tindak tegas pelanggar perda,” tegasnya.
Iin menerangkan, tugas satgas ini nantinya akan menegur orang yang ketahuan sedang merokok di tempat yang dilarang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok. “Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti,” terangnya.
Selain itu, sambung Iin, warung ataupun toko swalayan yang biasanya secara terang-terangan menjual rokok di muka umum, maka selanjutnya tidak boleh lagi memperlihatkan jualan rokoknya. Baik dari segi bentuk maupun merek atau logo rokok tersebut.
“Kalau tetap berjualan rokok, pedagang cukup memasang tulisan “disini tersedia rokok” saja. Dilarang menampilkan merek atau logo serta bentuk rokok itu sendiri. Apabila ada yang melanggar, akan kita kenakan sanksi,” ucapnya.
Menurut Iin selain larangan berjualan rokok, perda ini juga akan melarang pemasangan iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menjadi satu poin yang dituangkan dalam raperda tersebut.
“Jadi di Kawasan Tanpa Rokok ini bukan hanya tidak boleh ada penjualan rokok, tapi juga tidak boleh ada iklan rokok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perda yang melarang adanya merokok sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apapun untuk mempromosikan produknya. Hal ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.
“Masyarakat ingin hidup sehat tanpa asap rokok. Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik maka dilarang merokokmbarangan. Maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” terangnya.
Ditambahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muhammad Muksin pihaknya siap menindak tegas Bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut. Tidak hanya PNS dilingkup Pemkot Tangsel, masyarakat umum dapat dikenakan denda jika melanggar. “Kami dibantu satgas anti rokok untuk mengawasi dan mengawal payung hukum tentang larangan merokok,” tandasnya. (BPTI-TS3)