Serpongupdate.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pengawasan ketat terhadap Pengelolaan Limbah Medis yang masuk dalam Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini diterangkan Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Tedi Krisna kepada Serpongupdate.com, Senin (28/01/2019).
“Terkait Pengelolaan termasuk limbah Rumah Sakit di Tangsel seluruhnya dikelola oleh pihak ketiga atau Transporter yang memiliki ijin pengangkutan dan pengolahan limbah B3 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Tedi.
Namun Tedi mengeluhkan perusahaan transporter yang tidak melaporkan kegiatannya ke DLH Kota Tangsel.
“Tetapi memang ada perusahaan yang tidak melapor, sehingga Dinas sulit mencari data perusahaanya, jika ada perusahaan transporter yang bermasalah maka dinas mengetahuinya dari KLHK,” kata Tedi
Seperti saat ini ada kasus pembuangan limbah di Pantai Mangrove Karawang yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Transporter yang kebetulan perusahaan tersebut berada di Tangerang Selatan.
“Ada perusahaan Transporter yang diduga membuang limbah medis ke pinggir pantai mangrove di Karawang, namun penindakan tetap dilakukan oleh KLHK, kami hanya sebatas dimintai keterangannya saja” ujar Tedi.
Sementara itu Kepala Dinas LH Tangsel, Toto Sudarto mengatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan transporter apa saja yang ada di Tangsel dan melakukan kegiatan di Tangsel.
“Kami akan mengumpulkan data terhadap perusahaan transporter agar lebih mudah diawasi,” pungkas Toto Sudarto. (Nto)