Serpongupdate.com – Dalam rangka memeriksa kelengkapan dokumen perijinan bagi pemilik usaha rumah makan, spa atau tempat pijat diwilayah Ruko Melia Walk, Graha Raya, Pondok Aren, dinas pariwisata Kota Tangsel melakukan monitoring dan pengawasan. Kamis (24/8).
Kepala Seksie Pembinaan Usaha Kepariwisataan Syaiful Bachri, mengungkapkan, kegiatan monitoring dan pengawasan ini dilakukan untuk pembinaan kepada industri pariwisata yang belum melengkapi legalitas perizinan.
“Kedatangan kita ketempat ini, sifatnya pembinaan, kita harus bersikap sopan santun saat monitoring ini, kita juga mengarahkan para pemilik industri hiburan ini untuk memperlihatkan kelengkapan dokumen yang mereka miliki,”ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, dinas pariwisata memeriksa diantaranya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Jika tidak memiliki kelengkapan dokumen tersebut, maka dirinya memberikan surat teguran.
Selain itu, lanjut Syaiful, pihaknya juga memeriksa SIUP Minuman Beralkohol (MB) dan Setoran Pajak Daerah karena, mereka ini merupakan salah satu penyumbang pendapatan pajak kepada daerah.
Bapak dua anak ini juga menegaskan, bagi pengelola industri pariwisata yang diketahui belum melengkapi kelengkapan administrasi akan diarahkan mereka untuk segera mengurusnya dan jika tidak mau mengikuti aturan yang berlaku maka pihaknya, akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas seperti penyegelan.