Dinas Kesehatan Kota Tangeramg mencanangkan kegiatan imunisasi Measles (Campak) dan Rubella (MR) yang merupakan langkah memutus transmisi penularan virus Campak dan Rubella.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, yang turut memantau proses pencanangan serta imunisasi di SMPN 4 Kota Tangerang menyampaikan pelaksanaan kampanye dan introduksi MR adalah program nasional untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella pada tahun 2020.
Oleh karena itu, pencanangan hari ini adalah wujud nyata dukungan Pemkot Tangerang terhadap perwujudan Indonesia yang semakin sehat dan terbebas dari penyakit khususnya di Kota Tangerang.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, MR diberikan pada anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya. Sifatnya wajib dan tidak memerlukan individual informed consent (pemberitahuan persetujuan pribadi).
Pemberian imunisasi ini untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap Campak dan Rubella secara cepat, menurunkan angka kesakitan Campak dan Rubella serta menurunkan angka kejadian Congenital Rubella Syndrome (CRS) 10-20 tahun yang akan datang.
Yaitu, ketika penerima vaksin hari ini akan memasuki usia produktif. Idealnya memang, untuk menurunkan angka kejadian CRS tahun depan, kita harus melakukan vaksinasi Rubella kepada wanita yang akan menikah tahun ini. Harapannya jika mereka hamil, sudah punya kekebalan terhadap virus rubella.
“Imunisasi ini, upaya memutus transmisi penularan virus Campak dan Rubella,” kata Liza.
Untuk diketahui, Campak merupakan penyakit menular yang disebabkan virus dengan masa inkubasi 8-13 hari. Gejalanya, yaitu demam, bercak kemerahan pada kulit disertai dengan batuk atau pilek.
Sementara itu, Rubella adalah penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan. Penyakit ini bisa menular kepada wanita hamil dan membahayakan janinnya.