Serpongupdate.com – Dinas Kesehatan lakukan pengawasan terhadap peredaran obat tramadol atau oabt penghilang rasa nyeri yang dijual secara illegal atau bebas tanpa resep dokter oleh beberapa toko obat yang ada di Tangsel.
Pelaksana tugas (Plt) Dinkes Kota Tangsel Suhara Manullang mengatakan saat ini dirinya sudah memberikan peringatan keras mengenai peredaran obat-obatan ini melalui toko obat atau kosmetik yang berada di sejumlah daerah di Kota Tangsel.
Sedikitya sudah kurang lebih dari 20 toko obat dan kosmetik dari 172 yang terdaftar, terbukti menjual obat yang berfungsi sebagai salah satu penghilang rasa nyeri secara bebas.
“Melihat keadaan di lapangan, ini artinya Tangsel itu rawan dan darurat psikotropika, karena itu sekarang kita akan terus melakukan pengawasan terhadap toko-toko kosmetik dan obat yang ada di Tangsel,” ujar Suhara ketika ditemui di kantornya.
Dia menambahkan ada beberapa obat yang penjualannya tidak diboleh dilakukan sembarnagan. Misalnya Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin dan Haloperidol.
“Obat-obat tersebut dapat memengaruhi otak dan sistem saraf, karena itu tidak boleh sembarang orang mengonsumsi obat ini,” kata Suhara.
Sementara itu Kabid Pelayanan Kesehatan Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan saat ini dirinya tengah berkoordinasi dengan Badan POM Banten, Satpol PP serta Disperindag untuk menanggulangi penyebaran obat ilegal ini.
”Ya sedang kita lakukan pertemuan secara berkala agar penyebarannya biasa dibatasi. Kita akan gandeng intansi terkait agar bisa menguragi toko obat-obatan ilegal seperti ini,” kata Allin ditemui di kantornya.