28.6 C
Tangerang Selatan
Kamis, 17 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Diringkus 7 Tersangka Selipkan Sabu Dalam Selangkangan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali mengungkap peredaran sabu dengan total 5.912 gram pada Jum’at (16/2/2017) lalu di Terminal Keberangkatan 1C.

Polisi berhasil meringkus 7 tersangka dari 13 tersangka yakni RRA (25), TS (35), ABM (27), FR (22), DS (26), DZ (26), dan seorang wanita FB (26). Seluruh tersangka berasal dari Bandung, Jawa Barat.

“Kita berhasil menangkap 7 tersangka dari 13 tersangka, sedangkan yang 6 tersangka masih DPO,” kata Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Risnanto kepada wartawan, Rabu (29/3/2017).

Narkotika golongan I seberat hampir 6 kg tersebut dibawa dengan diselipkan kedalam selangkangan dan dibungkus dengan plastik warna putih dan dilakban.

“Para pelaku sengaja tidak mengenakan pakaian atau aksesoris yang mengandung logam sehingga tidak berbunyi ketika melewati pemeriksaan petugas di Security Check Point,” jelasnya.

Pelaku diketahui membawa sabu saat salah seorang penumpang kehilangan telepon genggamnya hingga petugas melakukan pemeriksaan CCTV.

“Dari pemeriksaan CCTV, diketahui bahwa handphone tersebut ada pada salah satu tersangka dan anggota kami langsung melakukan pencarian,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Petugas Aviation Security mendapati 3 orang penumpang Citilink tujuan Tangerang-Banjarmasin membawa Sabu.

“Saat petugas mengamankan 3 orang tersebut, 4 orang lagi yang menumpang pesawat berbeda tujuan Tangerang-Palu mengetahui bahwa rekannya ditangkap dan mereka langsung membatalkan penerbangan untuk melarikan diri,” ungkapnya.

Para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tersangka berinisial AK yang saat ini masih DPO.

“RRA (25) itu tugasnya membagikan paket ke masing-masing kurir ini di Hotel Aston Pluit, RRA ini mendapatkan barang dari AK yang saat ini masih DPO,” katanya.

Dalam satu kali antar ke tempat tujuan, para kurir ini mendapatkan upah sebesar Rp15 juta. “Para pelaku tidak tahu selain AK, mereka hanya mengetahui sumber barangnya itu dari AK,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 47.000 orang dari bahaya narkotika.

Pelaku diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Leave a Comment