Serpong Update
EDUCATION

Disdik Kabupaten Tangerang Buka PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021

Serpongupdate.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tangerang Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan seluruh stakeholder pendidikan di Kabupaten Tangerang

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Drs. H Syaifullah, MM mengatakan, dalam masa tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid-19) seperti saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tangerang Tahun Pelajaran 2020/2021

Pembukaan PPDB tersebut untuk menindak lanjuti surat keputusan Kadisdik Nomor: 422.3/1472- Disdik-2020 Tentang petunjuk Teknis PPDB Tahun pelajaran 2020/2021 serta hasil rapat penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 dengan seluruh stakeholder pendidikan di Kabupaten Tangerang pada tanggal 28 Mei 2020 yakni :

1. Karena kondisi Pendemi Covid-19 maka pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 mengacu pada protokol kesehatan yang berlaku

2. Moda yang digunakan dalam PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 menggunakan dalam jaringan (Daring) sesuai dengan kondisi Infrastuktur yang dimiliki oleh satuan pendidikan masing-masing.

3. Persyaratan umum yang harus dimiliki oleh calon peserta didik adalah:

Jenjang (SD)

– Berusia 7 tahun sd 12 tahun, paling rendah berusia 6 Tahun pada tanggal 1 Juli 2020

– Akta kelahiran/surat keterangan lahir

– Kartu keluarga/surat pernyataan pengganti kartu keluarga bermaterai cukup yang disahkan oleh kepala desa/kelurahan

Jenjang (SMP)

– Memiliki STTB/tanda lulus/surat keterangan telah menyelesaikan Pendidikan Jenjang SD/MI/Paket A, atau bentuk lain yang setara dengab SD/MI/setara paket A

– Berusia maksimal 15 tahun (pada tanggal 1 Juli 2020)

– Akta kelahiran/surat keterangan lahir

– Kartu keluarga/surat pernyataan pengganti kartu keluarga bermaterai cukup yang disahkan oleh kepala desa/kelurahan

4. Jalur, Kuota dan Waktu Pendaftaran

-jalur PPDB Afirmasi, kuota maksimal 15%, waktu 03 Juli 2020 dengan persyarakatan tambahan yakni keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepenilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mempu

-Jalur PPDB Zonasi, kuota minimal 50%, waktu 06 sd 09 Juli 2020

-Jalur PPDB Prestasi maksimal 30%, waktu 06 sd 09 Juli 2020 dengan persyaratan tambahan yakni memiliki bukti/sertifikat/piagam baik akademik maupun non akademik

-Jalur PPDB Perpindahan tugas orang tua/wali, kuota maksimal 5%, waktu 06 sd 09 Juli 2020 dengan persyaratan tambahan yakni, SK/surat tugas dari instasi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan.

5. Masing-masing satuan pendidikan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggunakan spanduk, baliho atau media Lainnya. (Rls)

Berita Terkait

Leave a Comment