Serpongupdate.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tangerang Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan seluruh stakeholder pendidikan di Kabupaten Tangerang
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Drs. H Syaifullah, MM mengatakan, dalam masa tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid-19) seperti saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tangerang Tahun Pelajaran 2020/2021
Pembukaan PPDB tersebut untuk menindak lanjuti surat keputusan Kadisdik Nomor: 422.3/1472- Disdik-2020 Tentang petunjuk Teknis PPDB Tahun pelajaran 2020/2021 serta hasil rapat penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 dengan seluruh stakeholder pendidikan di Kabupaten Tangerang pada tanggal 28 Mei 2020 yakni :
1. Karena kondisi Pendemi Covid-19 maka pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 mengacu pada protokol kesehatan yang berlaku
2. Moda yang digunakan dalam PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 menggunakan dalam jaringan (Daring) sesuai dengan kondisi Infrastuktur yang dimiliki oleh satuan pendidikan masing-masing.
3. Persyaratan umum yang harus dimiliki oleh calon peserta didik adalah:
Jenjang (SD)
– Berusia 7 tahun sd 12 tahun, paling rendah berusia 6 Tahun pada tanggal 1 Juli 2020
– Akta kelahiran/surat keterangan lahir
– Kartu keluarga/surat pernyataan pengganti kartu keluarga bermaterai cukup yang disahkan oleh kepala desa/kelurahan
Jenjang (SMP)
– Memiliki STTB/tanda lulus/surat keterangan telah menyelesaikan Pendidikan Jenjang SD/MI/Paket A, atau bentuk lain yang setara dengab SD/MI/setara paket A
– Berusia maksimal 15 tahun (pada tanggal 1 Juli 2020)
– Akta kelahiran/surat keterangan lahir
– Kartu keluarga/surat pernyataan pengganti kartu keluarga bermaterai cukup yang disahkan oleh kepala desa/kelurahan
4. Jalur, Kuota dan Waktu Pendaftaran
-jalur PPDB Afirmasi, kuota maksimal 15%, waktu 03 Juli 2020 dengan persyarakatan tambahan yakni keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepenilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mempu
-Jalur PPDB Zonasi, kuota minimal 50%, waktu 06 sd 09 Juli 2020
-Jalur PPDB Prestasi maksimal 30%, waktu 06 sd 09 Juli 2020 dengan persyaratan tambahan yakni memiliki bukti/sertifikat/piagam baik akademik maupun non akademik
-Jalur PPDB Perpindahan tugas orang tua/wali, kuota maksimal 5%, waktu 06 sd 09 Juli 2020 dengan persyaratan tambahan yakni, SK/surat tugas dari instasi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan.
5. Masing-masing satuan pendidikan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggunakan spanduk, baliho atau media Lainnya. (Rls)