Serpongupdate.com – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan saat ini baru mensosialisasikan Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017 terkait tarif baru parkir di Kota Tangerang Selatan.
“Saat ini kita baru lakukan sosialisasi ke sejumlah pengusaha parkir, sementara baru di kawasan BSD, targetnya se Tangsel, akan kita sosialisasikan tentang Kepwal ini,” ucap dia
Dijelaskannya, Kepwal tersebut, hanya mengatur besaran tarif parkir di titik-titik khusus parkir kendaraan yang saat ini terdata ada 118 titik.
“Di Tangsel secara keseluruhan ada 118 titik parkir khusus, Kepwal ini tidak mengatur parkir tepi jalan yang biasa dikelola Juru parkir,” ucap Kepala Seksie Tata Teknis Parkir dan Terminal, Mohamad Saptaji, Selasa 5 September 2017 di kantornya di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Menurut Saptaji, adanya Kepwal tarif parkir ini justru untuk melindungi masyarakat Tangsel, dari tingginya biaya parkir yang dikenakan pengelola jasa parkir sebelumnya.
“Justru dulu orang bisa parkir sampai 50 ribu, dengan Kepwal ini kita atur batas maksimal tarif yang bisa dikenakan terhadap masyarakat baik di mal, hotel, stasiun atau tempat publik lain,” katanya.
Nantinya, jika pengelola parkir ingin menaikkan tarif parkir di tempat yang dikelolanya itu, dia diwajibkan untuk melakukan usulan terlebih dahulu kepada Dinas Perhubungan.
Selanjutnya Dinas akan melakukan kajian apakah titik parkir khusus itu, telah sesuai standar berdasarkan klasifikasi golongan yang telah diatur dalam Kepwal.
“Kalau mau naik tarifnya, pengelola harus usulkan terlebih dahulu, baru kemudian kami audit titik parkir khusus yang dikelolanya, kalau sesuai golongan yang ada dalam kepwal itu, tarif bisa dinaikkan. Tapi kalau tidak itu melanggar Kepwal dan bisa kami berikan sanksi tegas berupa penyegelan,” ucap dia.(han)