Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan akan memelototi tarif dan kuota angkutan sewa khusus (taksi daring) yang beredar di wilayahnya. Forum pengawasan angkutan sewa khusus Jabodetabek juga akan segera dibentuk.
Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Aplahunnajat, menerangkan pihaknya telah menyiapkan dua metoda dalam mengawasi tarif dan kuota taksi daring di Kota Tangerang Selatan, dengan pengawasan berkala dan insidentil.
“Berkala karena pengawasannya dilakukan setiap 6 bulan dan dilakukan secara gabungan dengan melibatkan unsur Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel,” bilang Aplah, Rabu 4 Juli 2017, saat di konfirmasi ke kantornya di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan.
Sementara untuk pengawasan insidentil, lanjut dia, hanya akan dilakukan sesuai kebutuhan. Maka dari itu, pihaknya juga akan segera membentuk Forum pengawasan angkutan sewa khusus Jabodetabek yang melibatkan unsur, BPTJ Kemenhub, Ditjendat Kemenhub, Korlantas Mabes Polri, Ditjend Aplikasi Informatika Kominfo, Dishub Kota Tangsel, DPD Organda Tangsel dan YLKI.
“Melalui forum ini kita akan pelototi terus kinerja angkutan sewa khusus (taksi daring,” terang Aplah.
Sampai saat ini, kendaraan domisili Kota Tangsel belum ada yang melakukan Uji KIR, sementara hanya baru satu koperasi yang mengajukan permohonan kepemilikan pool di Kota Tangsel.
“Ada 1 koperasi yang sedang mengajukan permohonan rekomendasi ke Dishub Tangsel dan sudah mempunyai ijin prinsip dari BPTJ. Koperasi tersebut baru melampirkan kepemilikan pool, sementara bengkel dan lainya belum,” kata dia.(han)