Serpongupdate.com – Setiap perusahaan wajib memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sepekan sebelum Lebaran. Bila ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut bisa segera melaporkan kepada pemerintah daerah setempat. Hal tersebut juga berlaku di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kami buka Posko THR di sini,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Purnama Wijaya ditemui di kantornya, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Senin (4/6/2018).
Menurutnya, ketentuan pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. Adapun regulasi lokal telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 568/442-Disnaker tentang Pembayaran THR Keagamaan.
Purnama menjelaskan, total jumlah badan usaha yang beroperasi di Kota Tangsel saat ini sekitar 2.802 perusahaan. Sedangkan jumlah jumlah tenaga kerja yang bekerja hingga Desember 2016 lalu tercatat ada sebanyak 141.364 orang.
Posko pengaduan THR, lanjutnya, beroperasi selama 14 hari kerja. Menurutnya, tahun lalu hanya ada satu laporan pengaduan. Dua orang pegawai yang bekerja di perusahaan salon kecantikan dan perawatan tubuh tidak menerima THR Lebaran.”Alasan tidak dibayarkan omzetnya sepi,” jelas mantan Camat Setu dan Ciputat Timur itu. (ccp)