28.7 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
Gallery

Disperindag Sosialisasikan Kebijakan Prosedur Ekspor Impor

Serpongupdate.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi kebijakan penyederhanaan prosedur dan dokumen ekspor impor yang diikuti sebanyak 150 peserta bertempat di Intermark, BSD, Serpong, Kamis (26/4).

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany,mengungkapkan, perdagangan barang dan jasa merupakan kegiatan usaha yang cukup dominan bagi pergerakan roda perekonomian kota Tangsel. Di tahun 2018 ini tercatat ada 683 perusahaan importir dan 8 perusahaan eksportir aktif  yang berada di kota Tangsel, sehingga dengan potensi ini diharapkan kota Tangsel mampu dan siap untuk masuk dan turut serta secara aktif  dalam perkembangan dunia usaha di tingkat nasional maupun internasional.

“Saya beraharap para importir dapat melakukan upaya untuk mengembangkan ekspor produk Indonesia ke negara-negara yang saat ini menjadi eksportir ke negara Indonesia, sehingga neraca perdagangan bisa lebih berimbang.” ungkapnya.

Untuk menunjang kelancaran dan percepatan usaha perdagangan bagi pengusaha terutama importir dan eksportir, pemerintah pusat telah memfasilitasi dengan regulasi berupa kebijakan mengenai perdagangan ekspor-impor, serta penyederhanaan dalam proses perizinan dan transaksi serta pendukung lainnya,

Selain menunjang kelancaran dan kecepatan usaha, pemerintah juga berupaya mereformasi mekanisme dan sistem pelayanan perdagangan secara terus menerus dengan harapan pelaku usaha (eksportir dan importir) dapat bertahan dan bersaing pada perdagangan global.

Pemerintah telah mengambil kebijakan di bidang impor dengan menetapkan peraturan menteri perdagangan nomor. 48 tahun 2015 tentang ketentuan umum di bidang impor, dan peraturan menteri keuangan nomor. 17/pmk.010/2018 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Sementara Kepala Disperindag Kota Tangsel, Maya Mardiana, menjelaskan, pemerintah kota hadir sebagai fasilitator. “Sosialisasi kebijakan penyederhanaan prosedur dokumen ekspor dan impor bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pada pelaku usaha tentang aturan dan prosedur perdagangan luar negeri dan kepabeanan,” ungkapnya.

Dengan harapan terjalinnya hubungan yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha sehingga diharapkan dapat mampu meningkatkan volume dan nlai ekspor produk Indonesia serta meminimalisir atau bahkan menurunkan volume nilai impor Negara Indonesia dengan lebih mencintai produk-produk Indonesia.(rls/sbr)

Berita Terkait

Leave a Comment