Jumat, 19 Desember 2025
Serpong Update
ADVERTORIAL

Disperindag Tangsel Sidak Rokok Ilegal di 7 Lokasi, Tidak Ditemukan Rokok Ilegal Beredar

Serpongupdate.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan bersama Bea Cukai melaksanakan pengawasan dan sosialisasi terhadap peredaran rokok di tujuh lokasi dari Selasa (28/10) hingga Kamis (30/10).

Pengawasan peredaran rokok dilakukan di Pasar Ciputat, Pasar Serpong, Pasar Ceger, Pasar Reni Jaya, Pasar Jelupang,Jombang dan lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Tangsel.

Pengawasan ini melibatkan unsur Satpol PP Kota Tangsel serta Pemerintah Kelurahan setempat.Petugas gabungan dibagi menjadi dua tim, menyusuri sejumlah warung yang menjual rokok di area Pasar untuk melakukan pengecekan dan sosialisasi langsung kepada para pedagang.

Kepala Disperindag Kota Tangsel, Abdul Aziz, mengatakan hasil pengawasan di lapangan menunjukkan tidak ada temuan rokok tanpa cukai.

Ia menyebutkan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan agar pedagang lebih memahami aturan dan tidak terlibat dalam penjualan produk ilegal.

“Alhamdulillah, dari hasil pengawasan hari ini di warung-warung penjual rokok, tidak ditemukan adanya rokok tanpa cukai. Ini tentu kabar baik, tapi bukan berarti pengawasan berhenti. Justru kegiatan ini menjadi bentuk sosialisasi agar para pedagang lebih berhati-hati dan tidak bekerjasama dengan pihak yang menjual rokok ilegal,” ujar Aziz.

Ia menambahkan, penjualan rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pedagang yang berjualan produk resmi.

“Kasihan pedagang yang menjual rokok resmi, karena rokok ilegal bisa merusak pasar. Dengan kegiatan ini, kita ingin membangun kesadaran agar mereka tidak lagi tergoda menjual produk tanpa cukai,” tambahnya.

Abdul Aziz menjelaskan, pengawasan ini dilakukan di pasar-pasar yang ada di Tangsel.“Kegiatan ini sekaligus bentuk sosialisasi berkelanjutan kepada para pedagang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasie Penindakan Bea Cukai Perwakilan Banten, Bayu Bakri menegaskan, hasil pemeriksaan tidak ditemukan rokok tanpa pita cukai di Tangsel.

“Dari hasil pengawasan bersama, tidak ada temuan rokok ilegal. Kami mengapresiasi kepatuhan para pedagang yang menjual produk resmi. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menjaga pasar tetap bersih dari peredaran rokok tanpa cukai,” ungkap Bayu.

Melalui kegiatan pengawasan terpadu ini, Disperindag Tangsel, Bea Cukai, Satpol PP, dan pemerintah kelurahan berharap kesadaran pedagang semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat dicegah sejak dini di tingkat warung maupun pasar tradisional. (Adv)

Berita Terkait

Leave a Comment