Sebanyak 198 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mendapat bantuan perbaikan atau bedah rumah oleh Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel. Untuk tahun 2019, pembangunan RTLH dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama akan selesai di Juni dan tahap kedua akan selesai di Oktober mendatang.
Pelaksana Tugas Kepala Perkimta Kota Tangsel, Teddy Meiyadi menerangkan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui pagu anggaran, spesifikasi bahan bangunan yang akan digunakan dalam rencana perbaikan rumah ini.“Untuk itu, Disperkimta menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Tangesel untuk menjelaskan regulasi hukumnya,” ujat Teddy saat sosialisasi program perbaikan rumah tidak layak huni kepada masyarakat yang bermukim di Kecamatan Pamulang dan Setu, pada Senin (22/4).
Lebih lanjut Teddy menjelaskan, program bedah rumah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Walikota Tangsel terhadap warganya, dan program ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tangsel.“Target tahun ini pemerintah membangun 198 RTLH, dimana target RPJMD Kota Tangesl mencapai 700 rumah yang dibedah,” ucapnya.
Meski sudah mencapai target RPJMD di tahun ini, usulan dari masyarakat tetap disalurkan, “Jadi, jika masyarakat di Musrenbang 2019 telah mengusulkan, program tersebut tetap berjalan meski sudah tercapai targetnya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Perumahan pada Disperkimta Kota Tangsel, Carsono, mengatakan, pembangunan bedah RTLH ini adalah usulan dari Musrenbang tahun 2018, dimana sebanyak 198 rumah yang akan dibedah, dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Tangsel yang sudah melalui verifikasi data dengan rincian senilai Rp 71 juta untuk satu unit rumah.
“Untuk pengerjaannya akan dimulai dari minggu depan dan akan ditargetkan sebelum lebaran Idul Fitri sudah bisa ditempati bagi warga penerima bantuan yang dibagun ditahap pertama dan untuk tahap kedua ditargetkan akan bulan Oktober mendatang,” terang Carsono.
Adapun sebaran rumah yang akan dibedah, meliputi Kecamatan Serpong ada 32 rumah, Kecamatan Pamulang 15 rumah, Kecamatan Ciputat 54 rumah, Kecamatan Ciputat Timur 6 rumah, Kecamatan Setu 20 rumah, Kecamatan Pondok Aren 52 rumah dan Kecamatan Serpong Utara 19 rumah.
Sebagai Informasi. Terkait pertanyaan lamanya program bedah rumah dalam sosialisai yang berlangsung di Aula Kecamatan Pamulang.
Kabid Perumahan Carsono menjelaskan, pelaksanaan ini bukan sekilat yang dibayangkan, hari ini diusulkan hari ini pula dibangun. Dan untuk program bedah rumah, merupakan usulan yang dilakukan warga setahun sebelumnya dan tahun berikutnya baru direalisasikan, karena harus ada SK Walikota, minimal SK tersebut keluar yakni enam bulan setelah pengusulan proses bedah rumah.
“Pembangunan bedah rumah ini harus ada SK, dikarenakan pembangunan ini bukan seperti bencana alam, kalau bencana alam bisa langsung dikerjakan, kalau bantuan rumah ini satu tahun sebelumnya harus di SK kan,” pungkas Carsono. (Adv)