Serpongupdate.com – Personel Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap dua warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster.
Petugas menangkap kedua tersangka tersebut di Muara Binuangen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu (20/01/2021).
Saat ditemui, Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur, S.I.K melalui Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan bahwa Kedua pelaku tersebut berinisial M (26), warga Kampung Hunibera, Desa Cikeruh Wetan dan CH (20), warga Kampung Sukawaris, Desa Sukawaris. Dan kedua terduga ditangkap saat hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.
“Dari tangan kedua pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 ekor jenis Mutiara,” ujar Abdul Majid saat mengungkap kasus perkara di Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis (21/1/2021).
Abdul Majid menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin Perkarantinaan Ikan di Banten. Kedua pelaku terjerat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari perikanan dan sebagainya,” ungkap Abdul Majid.
Masih kata Abdul Majid, “Pelaku ini membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung perekor diekspor keluar negeri dengan harga Rp 250 ribu/ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 24 ribu ekor, maka pelaku meraup omset Rp 6 Miliar,”.
Sementara itu, Kepala Karantina Ikan di Banten, Hanafi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.“Nanti akan kami lepas liarkan ke laut kembali,” ujar Hanafi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Banten dalam mencegah penyeludupan bibit lobster.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditpolairud Polda Banten, yang dimana mereka baru saja menangkap dua orang tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lopster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarang,” ujar Edy Sumardi.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat UU Perikanan pasal 93 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. (Rls)