Serpongupdate.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) melakukan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang dilaksanakan pada tanggal 10-12 Juni 2022.
Kegiatan selama tiga hari dihadiri oleh Sekertaris Kelurahan Lengkong Gudang Mulia Mahdi S.Pd, Tim Penggerak PKK, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta warga sekitar.
Sekertaris Kelurahan, Mulia Mahdi S.pd dalam sambutannya mengatakan, sangat berterima kasih kepada para dosen yang datang untuk memberikan penyuluhan hukum kepada warga Lengkong Gudang.
“Terima kasih kepada dosen-dosen Fakultas Hukum Unpam, atas kepeduliannya kepada masyarakat Kelurahan Lengkong Gudang yang telah memberikan ilmu di bidang hukum mengenai Bahaya Cyber Bullying Dalam Perspektif UU ITE,” ucapnya di Aula Kelurahan Lengkong Gudang, Jumat (10 Juni 2022)
Aspek kesadaran hukum tentang pentingnya pengetahuan hukum mengenai bahaya cyber bullying dalam perspektif UU ITE sangatlah penting diketahui masyarakat Lengkong Gudang untuk berhati hati menggunakan teknologi yang saat ini sudah semakin modern dan maju.
Ia juga meminta nantinya warga yang hadir diharapkan bisa meneruskan informasi keilmuan yang didapatkannya kepada masyarakat sekitar Kelurahan Lengkong Gudang.
“Kami mengimbau agar masyarakat bijak menggunakan sosial media, serta selalu mengawasi kegiatan putra putri dan menggunakan akun sosmed agar terhindar menjadi pelaku atau korban dari pemasalahan hukum ini,” imbaunya.

Anak Agung Dewi Utari S.H, M.H selaku dosen Fakultas Hukum ketua kelompok yang juga pembicara, dalam memberikan penyuluhan mengenai Bahaya Cyber Bullying Dalam Perspektif UU ITE mengatakan perkembangan teknologi komunikasi saat ini sangatlah pesat, teknologi komunikasi yang diiringi dengan kehadiran media massa dan media sosial juga telah memberi banyak perubahan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Media sosial teknologi mengambil berbagai bentuk termasuk majalah, forum internet, weblog, blog sosial, microblogging, wiki, podcast, foto atau gambar, video, peringkat dan bookmark sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut Dewi Utari mengatakan cyber bullying merupakan aksi di mana pelaku bertindak di luar batas kepada orang lain dengan cara mengirim atau memposting materi yang dapat merusak kredibilitas, menghina atau melakukan serangan sosial dalam berbagai bentuk, dengan memanfaatkan media online atau teknologi digital lainnya sebagai medianya.
Media yang biasa dipakai para pelaku cyberbullying antara lain SMS, E-mail serta media sosial (Facebook, Twitter, Chatroom dan sejenisnya). Kebanyakan pelaku cyberbullying itu sendiri pernah menjadi korban cyberbullying. Biasanya pelakunya adalah remaja dan anak anak.
” Kami dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang mempunyai tanggung jawab untuk mencerdaskan masyarakat mengenai Bahaya dan manfaat dari penggunaan sosmed agar masyarakat terhindar dari persoalan Hukum ini,” jelas Dewi Utari.
Selanjutnya Dewi Utari juga menjelaskan bahwa cyber bullying adalah perundungan atau yang lebih dikenal dengan istilah bullying merupakan tindakan negatif yang dilakukan oleh orang lain secara terus menerus atau berulang. Tindakan ini kerap kali menyebabkan korban tidak berdaya, terluka secara fisik maupun mental.
Cyber bullying adalah kesenjangan, perulangan perilaku, maupun kebiasaan negatif dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti email, pesan instan, serta situs personal oleh individu maupun kelompok dengan maksud menyakiti orang lain. Dan Kejahatan Cyberbullying diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 UU ITE,Pasal 310 ayat 1 KUHP,Pasal 28 ayat 1,Pasal 28 ayat 2.
Adapun yang menjadi tujuan program pengabdian kepada masyarakat ini terkait Bahaya Cyber Bulling dalam Perspektif UU ITE yaitu memberikan pengetahuan dan informasi hukum kepada peserta kegiatan mengenai tindakan Cyber bullying pada kalangan remaja yang diatur dalam UU ITE.
“Kegiatan ini sebagai sarana pembelajaran sehingga dapat mencegah terjadinya cyberbullying di kalangan masyarakat. sehingga masyrakat dapat manfaat Mengetahui dan memahami seberapa bahayanya jika tidak bijak dalam bersosial,” ungkap Dewi Utari
Diketahui bahwa ada beberapa jenis cyber bullying yaitu :
Flaming (terbakar): yaitu mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah dan frontal. Istilah “flame” ini pun merujuk pada kata-kata di pesan yang berapi – api.
Harassment (gangguan): pesan-pesan yang berisi gangguan pada email, sms, maupun pesan teks di jejaring sosial dilakukan secara terus menerus.
Denigration (pencemaran nama baik): yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut.
Impersonation (peniruan): berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan atau status tidak baik. (Red)