Selama tahun 2016 ini DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal ini seperti dijelaskan Ketua DPRD Tangsel, HM Romlie dalam Konferensi Pers Penyampaian Kaleidoskop Kegiatan DPRD Kota Tangsel selama Tahun 2016, di Rumah Kayu, Tangerang, Minggu (11/12).
”DPRD Tangsel di Tahun 2016 ini telah mengesahkan sebanyak 12 Perda yang menjadi produk pihak legislatif dari 16 Perda yang diusulkan,” terang Romlie.
Ditambahkannya dari 16 Perda tersebut 12 Perda sudah disetujui oleh DPRD, yaitu : Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Urusan Pemerintahan, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Raperda Penataan Drainase, Raperda Organisasi Perangkat Daerah, Raperda Perubahan Pajak tentang Pajak Daerah, Raperda Bantuan Hukum, Raperda RPJMD, Raperda Penyelenggaraan Olahraga, Raperda Lembaga Kemassyarakatan, Raperda Pembangunan dan Pemanfaatan bagian-bagian jalan dan Raperda Barang Milik Daerah.
”Ada beberapa Raperda yang akan dibahas pada Prolegda 2017 sebanyak 4 Raperda, yaitu : Raperda Santunan Kematian, Raperda Kota Layak Anak, Raperda Produk Hukum Daerah dan Raperda PPNS,” ujarnya.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) Yulhida Zahar mengatakan bahwa Banleg akan menyusun rancangan program legislasi daerah atau Prolegda 2017.
”Secara proporsional pembahasan Produk hukum yang sudah direncanakan dapat dilakukan secara maksimal berdasarkan usulan awal yang diterima eksekutif Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengusulkan 15 Raperda sedangkan DPRD kota Tangsel selaku lembaga legislatif mengusulkan 4 Raperda Inisiatif,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Komisi III yang juga Anggota Badan Anggaran, Amar mengatakan DPRD Tangsel telah mengesahkan APBD Tangsel tahun 2017.
Dalam Komposisi APBD 2017 ini terinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan mencapai Rp.1,31 triliun yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.1,120 miliar, Retribusi daerah sebesar Rp.90 miliar, lain-lain pendapatan asli daerah Rp.104 miliar.
”Kemudian, Dana Perimbangan mencapai Rp.835 miliar yang terdiri dari Dana bagi pajak hasil atau bukan pajak sebesar Rp.144 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 581 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.109 miliar. Selanjutnya, besaran anggaran belanja daerah untuk tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp.3,281 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp.638 miliar, belanja hibah sebesar Rp.69.950 miliar, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/Kabupaten/Kota, pemerintah daerah dan partai politik sebesar Rp.416 juta, belanja tidak terduga sebesar Rp.19,5 miliar,” jelas Amar.
Ditambahkannya Belanja langsung sebesar Rp.2,553 triliun yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp.331 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp.928 miliar, belanja modal sebesar Rp.1,293 triliun.
”Adapun komposisi pembiayaan daerah sebesar Rp, 668 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2016. Pengesahan APBD 2017 tersebut sesuai target dan himbauan pemerintah pusat, bahwa November 2016 harus disahkan,” kata Amar.
Fokus APBD Tangsel tahun depan adalah peningkatan program-program untuk pembangunan Kota, mulai infrastruktur jalan, pendidikan hingga kesehatan.
”Fokus APBD 2017 untuk peningkatan kemajuan Kota Tangsel dengan mengutamakan program-program peningkatan pembangunan di Kota Tangsel,” pungkasnya.
Konferensi pers ini juga dihadiri sejumlah unsur pimpinan DPRD Tangsel, yaitu : Wakil Ketua DPRD Ahadi, Ketua Fraksi PKS Siti Chadijah, Ketua Fraksi Golkar Abdul Rasyid, Ketua Komisi I Taufik, Ketua Komisi II Bambang Triadi, Ketua Fraksi Hanura Aguslan Busro, Ketua Fraksi Padi Eeng Sulaiman dan Ketua Badan Kehormatan Dewan Gacho Sunarso. (Nto)