Serpongupdate.com – Polres Tangsel bongkar dua pabrik produksi minuman keras palsu. Dari dua pabrik rumahan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan botol miras palsu dengan merek Mansion dan Vodka.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menerangkan pengungkapan ini berawal dari tewasnya Rohman dan Ade Firmansyah, dua sekuriti perumahan Permata Bintaro yang tewas usai menggelar pesta miras berhari-hari.
“Dari situ kami tetapkan penjual RMJ sebagai tersangka, kemudian kita kembangkan dan berhasil mengamankan beberapa pelaku lain sebagai distributor, pemilik usaha pabrik miras, dan pekerja pabrik. Total 5 tersangka kami amankan,” kata Kapolres, Jumat 13 April 2018 di Mapolres Tangsel.
Diterangkan dia, ada dua TKP pabrik produksi miras oplosan yang berhasil diungkap dari pengembangan kasus tersebut. “Satu TKP di Jurang Mangu, Tangerang Selatan dan di Cipondoh, kota Tangerang. Usahanya sama sama membuat miras palsu jenis Vodka dan Mansion,” ucapnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan laboratorium atas kandungan minuman keras palsu tersebut. Dari pemeriksaan awal, perbedaan antara asli dan palsu ini baru diketahui dari perbandingan harga antara keduanya. “Kalau palsu ini mereka jual seharga Rp 16 ribu, kalau yang aslinya Rp 40 ribuan di pasaran,” kata dia.
Menurut keterangan awal yang diperoleh, pabrik miras palsu yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu itu, setiap bulannya mampu meraup untung hingga Rp 16 juta perhari. “Seharinya mampu memperoduksi 3.200 botol miras palsu,” ucapnya.
Atas insiden itu, polisi menjerat kelima pelaku Rony Mulia Rajaguguk (50) pemjual miras, Iwan (38) distributor, Limanto (35), pemilik pabrik dan Kuswoyo (35), Hermanto (30), sebagai pengoplos
“Para pelaku kami jerat pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 136 UU 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun,” kata Ferdy. (han)