Dua kawanan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca didor unit Reserse Kriminal Polsek Ciledug, Rabu 12 April 2017 kemarin. Keduanya terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian tas yang tersimpan di dalam mobil yang sedang parkir.
FU, 36 dan MD,25, tak pernah berniat menghentikan aksi kejahatan yang telah dilakoninya. Dua CS abadi ini dikatakan selalu berhasil dalam setiap aksi kejahatan yang dilakukan, pasalnya sejak dua tahun beraksi baru kali ini dia ketahuan.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Jeverson, menerangkan, penangkapan pelaku aksi pecah kaca ini terungkap dari handphone milik korban yang saat itu masih aktif.
“Ketahuan dari handphone korban yang pada saat itu masih aktif,” terang Jeverson, Senin 17 April 2017, di Mapolres Metro Tangerang.
Pelaku jelasnya, sebelum melancarkan aksi kejahatan pecah kaca telah memantau mobil sang korban terlebih dulu.
“Jadi pelaku sudah incar mobil calon korbannya, untuk memastikan adanya barang berharga dia intip melalui kaca mobil yang dia sorot dengan lampu senter,” kata dia.
Setelah memastikan adanya barang berharga pada mobil terparkir yang ditinggal pemiliknya, korban mulai mencongkel kaca mobil dengan obeng.
“Kaca mobil retak dan isi dalam mobil langsung dia gasak,” cetus Jeverson.
Polisi mengaku, meski sudah selama dua tahun tindak kejahatan tersebut dilakukan pihaknya baru menerima laporan dari satu korban.(han)
“Pengakuan dia bisa dua mobil dalam sehari. Dia gambling saja, selama ada tas atau yang dia lihat barang berharga dalam mobil, dia lakukan aksi itu,” cetus dia.
Pihanya mengimbau kepada pemilik mobil untuk tidak meninggalkan barang berharga di mobil. “Dia tidak lihat apakah yang tertinggal itu barang berharga atau tidak, selama di mobil ada barang pemiliknya dia lakukan itu,” ucap Jeverson.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan satu obeng, senter kecil, puluhan tas wanita, ransel, serta sepeda motor Yamaha untuk digunakan dalam beraksi dan lembaran pecahan kaca mobil.
Atas perbuatan keduanya, Polisi menjeratnya dengan sangkaan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sanksi penjara 7 tahun.(han)