Dua pria warga Serpong penjual sabu yang selama ini telah menjadi incaran target operasi Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan pada hari Jumat, (4/8) malam berhasil dibekuk berikut barang buktinya.
Melalui siaran persnya (7/8/2017) Kasubag Humas Polres Tangsel, Mulyawan Amsur, tersangka Ridwan alias RA (32) sesuai identitas KTP merupakan karyawan swasta warga RT 001/RW 001 Buaran Serpong Tangsel, pada Jumat malam, berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tangsel di pinggir jalan raya sekitar Gedung Telkom BSD Serpong. Lanjutnya, diduga RA selama ini nyambi jualan narkoba jenis sabu.
Dalam kronologis penangkapan RA, Humas Mulyawan menyampaikan, bahwa saat itu tim satresnarkoba sudah mendapat informasi terkait sekitar lokasi tkp penangkapannya, acapkali digunakan tempat transaksi sabu.
“Saat melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang didapat, RA langsung digeledah dan benar saat dilakukan pemeriksaan di saku celana sebelah kanan didapatkan barang haram sabu 0,26 gram hendak dijual seharga 400 rb,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan polisi, RA mengaku mendapatkan barang dari Andika alias Boh kemudian setelah dilakukan pengembangan dan Boh ditangkap pada hari Jumat malam, satu jam setelah RA.
Boh ditangkap di Jalan Bhayangkara Serpong, dalam penggeledahan petugas kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis sabu dengan berat 0,28 gram.
Saat ini tersangka RA dan Boh masih diperiksa pihak Polres Tangsel guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Geng/yok)