Selasa, 8 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Edarkan 70 Kilogram Sabu, Dua Kurir Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

Serpongupdate.com — Kurir jaringan international dengan barang bukti sabu 70 Kilogram dituntut hukuman mati Kejari Kota Tangerang. Kedua terdakwa tersebut yakni Donni Gozali alias Ahuat dan Subhan alias Kubil, Tangerang, Kamis (17/9).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang, Eko Purwanto, SH. MH dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kelas 1 A, Syamsudin, SH. MH.

Kedua nya dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berharap ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku yang lain di luar sana, yang akan memasuki NKRI. Semoga dapat menjadi acuan untuk memutus peredaran narkotika di Indonesia”Kata Jaksa Eko Purwanto.

Ada beberapa hal yang memberatkan keduanya yang tidak bisa disebutkan seluruhnya oleh Jaksa Penuntut Umum, salah satunya yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika yang dampaknya bila dibiarkan akan dapat membunuh para generasi muda bangsa.

“Kami sangat berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkotika, dan keduanya ini merupakan jaringan international lintas negara, dengan barang bukti sabu kurang lebih seberat 70 Kilogram,” ujar Eko Purwanto kepada media.

Donni dan Subhan diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim  Polri pada tanggal 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Kedua nya terbukti membawa narkotika jenis sabu dengan cara disamarkan dengan komoditi lain antara lain kopi, ikan asin, dan teh cina dengan kemasan yang sangat rapih.

Keduanya sangat lihai untuk dapat menghindarkan barang haram tersebut dari pantauan pihak kepolisian. Donni dan Subhan dijanjikan upah 100 juta rupiah bila aksinya dalam membawa barang haram tersebut berhasil. (Fjn)

Berita Terkait

Leave a Comment