Serpongupdate.com – Sekolah Parlemen digelar Mahasiswa Fisip Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sebagai salah satu upaya mengenalkan dunia parlemen dengan tugas dan fungsi badan legislatif, serta bagaimana badan legislatif bekerja merancang dan membahas undang-undang dalam sebuah sidang parlemen kepada mahasiswa.
Kegiatan Sekolah Parlemen Kampus yang digelar oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fisip Untirta tersebut dimulai dengan seminar yang dilanjutkan dengan simulasi sidang parlemen yang membahas mengena Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan menghadirkan langsung anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Yandri Susanto serta Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni yang digelar di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPM Fisip Untirta, Rani Sulastri Maulani mengatakan, sekolah parlemen kampus tersebut digelar guna memberikan pemahaman terkait bagaimana badan legislatif di Indonesia bekerja sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPD, DPR, DPRD Pasal 69 disebutkan fungsi DPR meliputi tiga hal yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Dimana Ketiga fungsi tersebut dijabarkan dalam Pasal 71 tentang tugas dan wewenang DPR.
Pemilihan pembahasan mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, lantaran dalam konteks ini merupakan isu kekinian yang saat ini terdengar luas oleh kawan-kawan mahasiswa pergerakkan di Banten.
“Dinamika mengenai Perppu ini sangat tidak asing dikalangan mahasiswa pergerakkan, sehingga Sekwan DPM FISIP UNTIRTA berinisiatif untuk membentuk suatu rangkaian acara sebagai tempat bagi kawan-kawan mahasiswa pergerakkan di Banten dalam menanggapi hadirnya Perppu tersebut serta membangun cara berfikir kritis dan bijak didalam simulasi sidang parlemen,” ujar Sekwan DPM Fisip Untirta, Rani Sulastri Maulani, Minggu (26/11) kemarin.
Rani menjelaskan, sekolah Parlemen Kampus begitu antusias dan kritis, semakin terlihat ketika Simulasi Sidang Perlemen berjalan, yang sebelumnya sudah diberikan pembekalan materi Teknik Persidangan oleh Musyarrofah.
Yandri Susanto, Anggota DPR RI Fraksi PAN mengungkapkan, bahwa masyarakat luas khususnya mahasiswa harus mampu memahami mengenai fungsi, tugas dan wewenang badan legislatif seperti DPR, MPR maupun DPRD yang berada di daerah, sehingga melalui sekolah parlemen tersebut mahasiswa dapat lebih berpikir kritis dan bijak.
“Didalam tugas dan fungsi pokok badan legislatif ialah Controling, Budgeting, Legislasi, dan didalam fungsi legislasi tersebutlah selaku badan legislatif harus mampu menimbang dan memperhatikan segala bentuk RUU ataupun Peraturan yang hendak diajukan oleh Pemerintah,” ungkap YandriDimana salah satu tugas badan legislatif adalah membahas dan merancang undang-undang, seperti dalam pembahasan mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.