Serpongupdate.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyelenggarakan acara Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tentang antisipasi potensi ancaman dan gangguan pilkada serentak dan polemik Tenaga Kerja Asing (TKA). Acara tersebut dipimpin langsung oleh PJ Bupati Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang. Kamis, (26/04/2018).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan mengatakan, dalam rangka mekanisme pengamanan antisipasi potensi ancaman dan gangguan pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018, Satpol PP akan mengadakan rapat koordinasi antara satker (Polri, TNI, OPD terkait, KPU dan Panwaslu), membuat posko pengendali pelaporan, menempatkan tim monitoring di setiap desa/ kelurahan, melakukan pengawasan terhadap tempat ketertiban umum, melakukan patroli, memonitor lokasi TPS, melakukan pengamanan Kantor Pemerintahan, KPU dan Kantor Panwaslu, serta melakukan penertiban alat peraga kampanye.
“Dengan melihat mekanisme tersebut kami siap mengawal pilkada serentak di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Kapolresta Tangerang Sabilul Alif menegaskan Rapat Forkopimda adalah satu langkah awal menghadapi pilkada. Dalam hal ini seluruh pihak sepakat untuk bertindak tegas terkait kecurangan maupun gangguan-gangguan dalam tahapan pilkada serentak.
Polresta Tangerang, tengah menjadi satu persepsi dengan Satpol PP, KPU, Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi dalam mengantisipasi pelanggaran pada pilkada serentak 2018. Dengan satu persepsi itu, potensi terjadinya pelanggaran sudah di antisipasi. Kalaupun ada pelanggaran yang terjadi, sudah ada Sentra menindaklanjuti.
“Kita sudah satu persepsi, Dukungan dari semua pihak ini merupakan komitmen, Saya yakin ini menjadi satu hal yang sangat bagus, dan daerah Kabupaten Tangerang akan aman. Saya percaya itu. Dari awal potensi ancaman kita kelola dulu sehingga jalannya pilkada akan aman, bilamana berani mengusik tahapan maka tindakan tegas akan ditempuh,” Ucapnya.
Sabilul menambahkan, salah satu bentuk pelanggaran yang diwaspadai adalah money politik. Kemudian antisipasi terjadinya berita bohong melalui media sosial, kampanye hitam dan lain-lain. Ia juga menegaskan sudah ada tim yang akan memantau potensi terjadi pelanggaran tersebut.
Kepala Disnaker Jarnaji menyatakan polemik penggunaan TKA : Perspektif Perpres No. 20 Tahun 2018 terhadap angka pengangguran di Kabupaten Tangerang. Pada saat ini jumlah TKA berjumlah 1.824, dengan jumlah 4.427 Perusahaan, jumlah jabatan yang diduduki TKA 98 Jabatan dan pendamping 1.264 orang.
Disnaker Kabupaten Tangerang menuturkan para TKA tersebut bekerja di 585 perusahaan yang tersebar pada 15 kecamatan. Instansinya belum memverifikasi data yang diperoleh dari Disnaker Provinsi Banten itu. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan menyangkut tenaga ahli. Para Tenaga Kerja Asing itu tidak diperkenankan sebagai buruh kasar, tapi harus memiliki keahlian khusus bidang teknologi yang diperlukan perusahaan.
“Tenaga ahli itu tidak dimiliki pekerja Indonesia, maka diperlukan TKA dengan alasan secara perlahan dapat beralih,” ucapnya.
PJ Bupati Tangerang DR. H. Komarudin mengatakan kepada para OPD terkait (Polri, TNI, Panwaslu, KPU, Satpol PP dan pengamanan TPS) agar saling berkoordinasi untuk persiapan dalam menjelang pilkada serentak di Kabupaten Tangerang. Hal ini merupakan antisipasi terhadap potensi ancaman dan gangguan pada Pilkada tersebut.
“Saya berharap kepada para petugas agar mendeteksi secara dini ancaman tersebut, mencegah isu dan berita hoax agar pilkada ini bisa berjalan aman, tertib dan sukses,” Ujarnya.
Lanjut Komarudin, ia meminta petugas terkait memantau langsung dengan mendatangi pabrik yang mempekerjakan TKA. Langkah ini perlu diambil agar data yang diperoleh bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, berdasarkan laporan, banyak TKA yang izinnya sebagai tenaga ahli ternyata bekerja menjadi buruh kasar. Ada juga yang menyalahgunakan visa kunjungan sosial.
Kondisi tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang, berdampak ini merupakan cukup besar bagi wilayah Kabupaten Tangerang. Perspektif Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, Ini merupakan sudah era terbuka dari kebijakan Presiden RI. Hal ini tidak bisa menghindari, Harus ada kebijakan yang pas dan sesuai aturan agar tidak memicu permasalahan.
“Melihat aspek ekonomi memang membutuhkan juga investasi dan TKA, akan tetapi TKA harus mengikuti sesuai aturan Indonesia khususnya di kabupaten Tangerang. Kita akan mengadakan operasi tentang TKA yang tidak mengikuti aturan, dan saya berharap mau tidak mau harus siap bersaing baik pengalaman, dan skill agar tidak kalah dengan TKA,” ucapnya. (rls/sbr).