Serpongupdate.com-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dinilai tidak tepat dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang tentang Ormas. Hal ini dikatakan oleh salah satu anggota Forum Silaturrahmi Tokoh dan Umat Islam (FOSTUMI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Al Fakar saat mengikuti Audiensi FOSTUMI dengan DPRD Kota Tangsel, Senin (09/10/2017).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Tangsel Gedung IFA Jl Raya Buaran, Serpong Kota Tangsel ini diikuti ssekitar 75 orang anggota FOSTUMI.
Menurut Koordinator FOSTOMI Ali Muslim bahwa dari berbagai kajian para ahli hukum yang menjadi saksi ahli dalam sidang MK terkait gugatan atas Perppu Ormas No.2 /2017, menyimpulkan bahwa Perppu Ormas cacat lahir, subtansi, metodologi, pikir dan paham sehingga sangat tidak layak untuk diberlakukan dalam situasi saat ini.
“Dalam Perppu Ormas Pembubaran ormas dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, bahkan tanpa memberikan surat peringatan,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan M Al Fakar yang pernah menjabat sebagai Ketua HTI Kota Tangsel. Ia mengatakan situasi saat ini bukan situasi genting yang memaksa, yang dibuktikan dengan aktivitas berbagai kehidupan sosial, politik pemerintahan yang berjalan secara normal tanpa hambatan berarti, sehingga tidak tepat menerbitkan Perppu.
“Mempertimbangkan seluruh hal di atas, kami Forum Komunikasi Tokoh dan Umat Islam Kota Tangerang Selatan bersama komponen masyarakat yang lain di berbagai wilayah di Indonesia meminta agar Presiden membatalkan Perppu Ormas, DPR menolak Perppu Ormas yang disampaikan oleh Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang Selatan menyampaikan aspirasi umat Islam kepada DPR untuk menolak Perppu No.2 Tahun 2017,” kata Al Fakar.
Ia mengimbau kepada Umat Islam agar tidak memilih partai, Bupati, Gubernur dan Presiden yang menerbitkan dan mendukung Perppu Ormas yang isinya sangat represif, otoriter dan anti-Islam.
Menanggapi Aaudiensi ini Ketua DPRD Tangsel HM Romlie berjanji akan menampung masukan-masukan yang disampaikan oleh Forum Silaturahmi ini.
“Tentunya DPRD Kota Tangsel tidak akan tinggal diam dengan kondisi masyarakat yang ada saat ini. DPRD berupaya mengeluarkan produk-produk peraturan yang baik dan demi kepentingan masyarakat Tangsel,” jelas HM Romlie.
Romlie berharap agar Forum silturahmi ini terus dilakukan karena, DPRD membutuhkan masukan dan aspirasi masyarakat khususnya yang sedang terjadi di Tangsel.
Dikesempatan yang sama Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kota Tangsel, Muhammad Aziz menegaskan bahwa jika memang Perppu 02/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan juga Pancasila maka tentunya akan ditolak.
“Permasalahan Perppu adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat, DPRD Kota Tangsel sifatnya hanya menjalankan saja. Tentunya ada pro dan kontra dalam Perppu ini merupakan hal yang wajar,” ucap Aziz.
Aziz mengatakan di Tangsel juga sudah ada Perda Diniyah yang mengatur tentang Pengajaran Al Quran bagi anak usia sekolah. Sehingga Pemkot Tangsel sangat memperhatikan pendidikan agama bagi anak sejak usia dini.
“Selain Perda Diniyah juga ada Perda yang mengatur tentang Peredaran Miras.. Hal ini merupakan salah satu Amar Ma’ruf Nahi Munkar di Kota Tangsel ini,” pungkasnya.
Forum Silaturrahmi Tokoh dan Umat Islam (FOSTUMI) Tangsel merupakan gabungan ormas di Tangsel diantaranya adalah : Majelis Dzikir wal Fikir an Nahdhah Tangsel, Lembaga Pengkajian Islam Strategis (LPIS) Serpong, Majelis Ta’lim Al Ikhlas Pabuaran, Majelis Ta’lim Salafiyah Al ‘Aliy Al Jami’ Ciputat, Ikatan Remaja dan Rohis Ciputat, Majelis Ta’lim Daaru Sholihin, Forum Intelektual Muslim Tangsel, Paguyuban Batak Muslim Jabodetabek, Komunitas Mahasiswa Al Haris UIN Jakarta, Forum Masjid dan Musholla BSD (FMMB), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin (MM) dan Lembaga Pendidikan Islam Miftahul Ulum – Ciputat. (Nto)