Serpongupdate.com – Rumah kontrakan AS (33), warga Kampung Jatiuwung, RT03/05 Kelurahan Jatiuwung, Kota Tangerang, tak pernah sepi dari aktifitas warga yang terus bergantian keluar masuk rumah kontrakannya. Tak paham apa keperluanya, perlahan warga mulai resah dengan aktivitas yang terjadi di rumah kontrakan itu.
Benar saja, pada Selasa (26/9/2017), dini hari tadi, unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti ganja siap edar.
Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji, menjelaskan, saat piket reskrim Polsek Panongan sedang melakukan observasi di wilayah polsek panongan, mendapatkan informasi dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa di sebuah kontrakan yang dihuni oleh terlapor AS kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
“Mendapatkan informasi tersebut piket reskrim yang dipimpin kanit Reskrim Ipda Tomy langsung melakukan pengecekan dan sesampai di TKP piket reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap kontrakan tersebut,” ucap Triano, Selasa (26/9), saat dikonfirmasi.
Pada saat itu, pelaku lanjutnya, bersembunyi di kamar mandi kontrakan tersebut, Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan itu dan didapati belasan paket ganja siap edar.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Polisi berhasil mengamankan, 12 bungkus ganja paket Rp. 50.000, 19 bungkus ganja paket Rp. 25.000, uang tunai Rp. 420.000, dan unit handphone merek Nokia.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 111 dan 114 dan 127 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” bilang Trisno Tahan Uji.(han)