Serpongupdate.com – Rujito, Kakek 62 tahun harus rela mendekam ditahanan Polres Tangsel karena terbukti melakukan pencabulan anak perempuan tetangganya berinisial MZ usia 12 tahun di Pondok Betung, Pondok Aren , Tangsel.
Rujito sebelumnya diketahui melakukan aksi cabulnya pada Rabu (22/11/2017) silam. Kakek 62 tahun ini pun diketahui sempat melarikan diri selama hampir satu bulan setengah ke daerah Yogyakarta guna menutupi perbuatannya.
“Tersangka RJ ini kerap bertemu dengan MZ yang sering ditinggal sendirian oleh orangtuanya karena bekerja,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander, di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (12/1/2018).
Kasat menambahkan sedikitnya Rujito telah melakukan tindakan ini sebanyak tiga kali. Dan pada aksi yang ketiganya tersebut dirinya dipergoki oleh tetangga korban.
”Saksi yang menyaksikan ini lah yang menjadi saksi kunci dari kasus sang kakek. Setelah ketahuan, sang kakek memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta selama beberapa waktu. Namun alhamdulillah bisa kami amankan saat ini,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, guna mengantisipasi adanya korban lain yang dilakukan pelaku RZ, Polres Tangsel akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada korban lain selain MZ.
”Ini tidak menutup kemungkinan. Makanya nanti foto tersangka akan kami sebar untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak,” ujar Kasat.
Dalam ekspos tersebut, pelaku yang mneutupi kepalanya dengan topeng mengatakan jika tindakannya didasari akan nafsu akibat sang istri yang saat ini sakit stroke. ”Karena nafsu, istri saya sakit stroke,” kata dia dengan suara terbata.
Pelaku sendiri terbukti melanggar pasal 82 Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan atau minimal denda. Rp 5 miliar. (ccp)