Sebanyak 100 orang tanpa identitas lengkap, terjaring operasi kependudukan yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Selasa 11 Juli 2017. Umumnya mereka melanggar peraturan daerah (Perda) 9 tahun 2011 tentang administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Dinas Dukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto, menerangkan ratusan orang yang terjaring operasi yustisi di Jalan Pahlawan Seribu, BSD itu, terbukti melanggar tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak membawa lengkap identitas lengkapnya.
“Operasi yustisi kali ini, didapati sebanyak 100 warga negara Indonesia dan asing diantaranya, yang melakukan tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Heru, Selasa 11 Juli usai menggelar operasi yustisi tersebut.
Operasi yustisi yang sudah dilakukan keempat kalinya di tahun 2017 ini di Kota Tangsel lanjut dia, bertujuan untuk menciptakan Kota Tangsel sebagai kota yang tertib administrasi kependudukannya.
“Sebagai kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk membawa kartu identitas penduduk yang masih berlaku di Indonesia,” terang dia.
Pelanggar tipiring tentang administrasi kependudukan ini, lanjut dia, akan dikenakan denda senilai maksimal Rp 50 ribu untuk WNI dan maksimal Rp 100 ribu untuk WNA.
“Selanjutnya ditentukan oleh Hakim dengan pertimbangan beberapa hal yang terkait pelanggaran,” ucapnya.
Lanjutnya, Operasi Yustisi berikutnya akan dilakukan di Kecamatan Serpong Utara pada minggu-minggu ini. Sementara alasan para pengendara yang tidak membawa KTP adalah karena ketinggalan. Oleh sebab itu, pihaknya secara rutin melakukan penegakan tertib administrasi kependudukan.
“Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2011. Makanya, kami melakukan pembinaan dan penegakan hukum dalam administrasi kependudukan secara rutin di 7 kecamatan yang ada di Tangsel,” tambah Heru.
Diketahui Operasi Yustisi di Kecamatan Serpong ini juga dihadiri oleh Imigrasi, Kejaksaan, Kecamatan Serpong, Dishub Tangsel dan Satpol PP Tangsel yang membantu melakukan pemeriksaan KTP elektronik dan KTP yang masih aktif atau masih berlaku.(han)