Serpongupdate.com – Hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, pelayanan publik di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berjalan normal. Hal itu terlihat saat Pjs Wali Kota M. Yusuf dan Sekretaris Daerah (Sekda) Dadi Budaeri menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di Pusat Pemerintahan kota Tangerang.
Seperti di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dimana pelayanan bagi masyarakat yang akan mengurus PBB dan BPHTB berjalan normal, meskipun memang antriannya terlihat lebih sepi dari hari biasa.”Sidak ini kita lakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di hari pertama pasca libur lebaran berjalan normal,” ujar M. Yusuf, Kamis (21/06).
Pemandangan yang sama juga terlihat di tempat pelayanan pembayaran Retribusi dan Pajak Daerah yang berada di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) juga terlihat normal. Meski cuma ada dua atau tiga orang yang mengantri untuk melakukan pembayaran.”Bisa dilihat sendiri pelayanannya berjalan normal, artinya hari pertama aktifitas pelayanan publik bisa berjalan sebagaimana biasa,” jelasnya.
Selain Kantor Bapenda dan BPKD, ada sejumlah kantor OPD yang disidak oleh Pjs Wali Kota dan Sekda antara lain Bappeda, Dinas Perkim, DP3AP2KB dan juga Dinas Kominfo.”Ada beberapa pegawai yang tadi izin halal bi halal di tempat lain, makanya ada sebagian kursi yang kosong,” jelas Sekdis DP3AP2KB dr Wibisono saat menjelaskan kepada Pjs Wali Kota soal kehadiran pegawai di unit kerjanya.
Hal senada dikatakan Sekdis Perkim, Maryono, bahwa dari 58 pegawai yang ada, hanya satu orang saja yang tidak masuk.
Sementara, Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, bahwa sesuai dengan surat edaran dari Menpan RB, pihaknya melakukan pemantauan kehadiran pegawai ke seluruh OPD.
Pemantauan terhadap ASN tersebut sebagai upaya penegakkan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik pada hari pertama kerja.
“Sidak hari pertama kerja usai cuti bersama Idulfitri 1439H Pemkot Tangerang dibagi menjadi beberapa tim, Mereka berpencar melakukan pemantauan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Dukcapil, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, kantor lurah dan kecamatan,” ujarnya.
Sekda juga menegaskan bahwa ASN yang kemudian diketahui mangkir pada hari pertama kerja tanpa keterangan jelas akan diberikan surat teguran dan potongan tunjangan beban kerja. (abe)