Serpongupdate.com-Berdasarkan hasil rapat pleno dewan pengupahan kota Tangsel (DEPEKO), Selasa (7/11/2017) bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangsel, besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tangsel tahun 2018 sebesar Rp 3.555.835.
Perhitungan itu didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Nilai UMK sebesar itu dihitung berdasarkan rumus penghitungan besaran UMK dengan angka inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99%.
Kepala Disnakertrans Kota Tangsel Purnama Wijaya mengungkapkan, angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi tersebut, sudah ditetapkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2017. Surat itu dijadikan sebagai pijakan untuk merumuskan UMK Tangsel 2018.
“Berdasarkan hasil rapat, memakai inflasi nasional 3,72 % dan PDB Nasional 4.99% yaitu dengan persentase sebesar Rp 8,71 % maka UMK Tangsel sebesar Rp 3.555.835,” ungkapnya hitungan ini sama dengan hitungan Apindo.
Ditanya apakah pihak serikat pekerja menolak hasil rapat pleno dewan pengupahan, Purnama menjelaskan pihak serikat buruh menolak.
“Penolakan ini dinilai wajar, itu hak mereka untuk tidak sepakat, tapi kita tetap merekomendasikan ke walikota akan usulan mereka, dan walikota akan kirim ke Gubenur, nantinya Gubenurlah yang memutuskan dan mempunyai kewenangan untuk memutuskan UMK,” jelasnya.
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dahrul Lubis mengungkapkan, pihak serikat pekerja menolak akan hasil pleno tersebut. “Angka perhitungan UMK kita berdasarkan inflasi daerah Tangsel dan perekonomian di Tangsel tidak seperti Apindo dan Pemkot yang menggunakan PP 78,” ungkapnya.
Pihak serikat pekerja, berdasarkan inflasi Tangsel sebesar 4,38 % dan PDB Tangsel 6,98% dengan UMt sebesar Rp 3.270.936 sehingga UMK Tangsel di 2018 sebesar Rp 3.642.514. “Angka kita dengan angka pemkot berbeda sebesar Rp 80 ribu,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dengan perbedaan ini, diharapkan kedepan seluruh perusahaan memberlakukan struktur skala upah dimasing-masing perusahaan. Sehingga perusahaan bisa menilai angka yang tepat untuk pegawainya.
Dilokasi yang sama, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Abdurahman menjelaskan, berdasarkan kesepakatan hasil pleno untuk UMK 2018 Tangsel ada dua formulasi yang disampaikan kepada Walikota Tangsel.
“Pertama berdasarkan hitungan dewan pengupahan dan apindo dengan angka UMK sebesar Rp 3.555.835 dan berdasarkan hitungan serikat buruh diangka Rp 3.642.514,” ungkapnya.
Hasil pleno tersebut telah ditandatangani oleh unsur apindo, unsur serikat buruh dan unsur pemerintah.
“Semua sudah menandatangani hasil pleno yang sudah dilakukan Selasa (7/11),” singkatnya. (Udh)