Serpongupdate.com – Joy, 24, Rendy 25, Tomi Suryanto, 30 dan Agung Tri Pamungkas, 19, dibekuk tim Vipers Polres Tangerang Selatan setelah berhasil melakukan penipuan terhadap pengguna mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah pusat perbelanjaan di Tangerang.Keempatnya berhasil dibekuk, setelah polisi mendapat tiga laporan korban yang tertipu dengan modus para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menjelaskan, penipuan kuras uang dalam mesin ATM itu, dilakukan pelaku sejak Oktober 2018. “Modusnya, para pelaku mengajak berbicara calon korban yang mengantre di mesin ATM Mall. Aksinya ini selalu dilakukan di mesin ATM mall,” ucap dia, Selasa 20 November 2018 di Mapolres Tangsel.
Pelaku lanjut Alex memepet korban yang ada di mesin ATM, dikatakan kalau korban ini punya penyakit. Dengan cara meyakinkan, para pelaku kemudian mengaku bisa menyembuhkan korbannya.
“Jadi ada empat pelaku dalam setiap aksi. Satu pelaku ini yang menyebut korban punya penyakit dan mengaku bisa menyembuhkan, sementara tiga pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan seolah-olah membenarkan ada penyakit ini-itu seperti yang dituduhkan pelaku kepada korban,” ucap Alex.
Setelah merasa percaya, terhadap pelaku, korban secara tidak sadar menyebutkan pin ATM korban. “Setelah yakin dengan pelaku, korban secara sadar menyebutkan Pin ATM-nya. Sebelumnya, pelaku menukar kartu ATM yang sama persis dengan milik korban. Disitu kemudian pelaku menguras habis isi atm korban dan korban baru sadar kalau dia menjadi korban,” ucap Alex.
Diungkapkan Alex, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pihaknya menduga, aksi tersebut telah berlangsung lama. “Kami perkirakan korbanya lebih dari tiga orang, kami imbau masyarakat untuk melakukan pelaporan jika mengalami hal serupa,” ucap alex. (han)