31.2 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
Gallery

Ini Cara Dapatkan Dana Insentif Pariwisata Bagi Hotel dan Restoran

Serpongupdate.com  – Pemerintah Kota Tangerang mendapat kucuran dana dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp 104 Miliar.

“Dana yang diperuntukan untuk pemulihan ekonomi diprioritaskan pada sektor restoran dan hotel,” kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif H.

“Dari Rp 104 Miliar itu 70 persennya untuk intensif hotel dan restoran yang memenuhi syarat. 30 persen dikelola Pemda (Pemerintah Daerah) untuk menunjang urusan kepariwisataan,” ujarnya Jumat (4/12).

Boyke menjelaskan bagi Hotel dan Restoran yang ingin mendapatkan dana hibah tersebut harus mendaftar di Situs Sabakota.Tangerangkota.go.id. Pendaftaran ini telah dibuka sejak 26 November dan berakhir pada 6 Desember.

Dalam pendaftaran tersebut pengelola Hotel dan restoran juga harus mengunggah sejumlah persyaratan. Antara lain, surat permohonan dana hibah yang ditandatangani oleh pemilik, memiliki TDUP, Fotocopy NPWP, Rekening Bank, salinan pembayaran pajak tahun 2019, dan melampirkan surat pernyataan kalau tempat usahanya masih beroperasi dengan materai.

“3 syarat mutlak yang harus dipenuhi hotel dan restoran yang sudah membayar pajak di tahun 2019, Hotel dan restoran masih beroperasi sampai Sekarang, Hotel dan restoran harus memiliki ijin PDOP yang masih berlaku,” kata Boyke.

Setelah masa pendaftaran tenggang, Disbudpar dan Inspektorat kemudian akan melakukan verifikasi. Setelah lolos Verifikasi data Hotel dan Restoran lalu diserahkan kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

“Yang lolos persyaratan hasil riview dari inspektorat ditetapkan berarti mereka bukan calon penerima hibah lagi sudah lolos prosedur. Nanti datanya diserahkan ke BPKAD dari rekening kas daerah langsung di transfer ke rekening si penerima dana hibahnya,” jelas Boyke.

Boyke mengungkapkan kalau anggara hibah yang diberikan kepada hotel dan restoran jumlahnya berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dengan besaran pajak yang mereka bayar pada 2019.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Jumansyah mengatakan upaya tersebut sangat ditunggu oleh pengusaha. Lantaran diketahui, semua hotel dan restoran terkena dampak dari pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah ini sangat membantu mereka. Karena dengan adanya kebijakan untuk penanganan Covid-19 seperti pembatasan operasional itu sangat berdampak sekali. Apalagi hotel yang ditutup,” pungkasnya. (Fjn)

Berita Terkait

Leave a Comment