Serpongupdate.com – Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah sesuai surat edaran dari satuan tugas penanganan covid-19 nomor 13 tahun 2021 wajib memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
“Bagi ASN, pegawai BUMN, BUMD, anggota TNI, Polri wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tandatangan basah,” ungkap Bambang Dewanto Kabid Angkutan Dishub Kota Tangerang.
Bagi pegawai swasta harus ada surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan. Lalu bagi pekerja sektor informal dan masyarakat harus dilengkapi surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah serta identitas diri.
Ketentuan SIKM Bagi Penggunanya
Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan sebagai berikut :
A. Berlaku secara individual
B. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
C. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
(Fjn)