Serpongupdate.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai kasus kekerasan yang terjadi di sekolah, yang mencoreng dunia pendidikan, mulai dari kasus kekerasan fisik, kekerasan psikis sampai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.
Berdasarkan wilayah, pada awal tahun 2018 Komisioner KPAI bidang pendidikan menerima pengaduan maupun pengawasan kasus yang viral di media yang terdiri dari 8 Propinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapun kabupaten/kota meliputi 24 kabupaten/kota yang terdiri dari : Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, kabupaten Bogor, Kota Bogor, Cimahi, Bandung Barat, Bekasi, Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kota Semarang, Cilacap, Tangerang Selatan, kabupaten Tangerang, kota Tangerang, Jombang, Surabaya, Sampang, Lampung Timur, kabupaten Sekadau dan Lombok Barat.
Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, pengaduan kasus pendidikan dari DKI Jakarta tertinggi, yaitu mencapai 58% dan urutan kedua Jawa Barat yaitu 16% dan Banten sebanyak 8%. Diduga kuat, kantor KPAI yang berada di wilayah DKI Jakarta yang menjadikan masyarakat begitu mudah melapor langsung, sehingga jumlah pengadu terbanyak berasal dari DKI Jakarta.
Berikut rekomendasi KPAI agar terhindar dari kekerasan :
Pertama, KPAI mendorong adanya pendidikan kesehatan reproduksi di kalangan peserta didik mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) sampai SMA/sederajat. Sedari dini anak harus dididik untuk melidungi tubuhnya agar tidak disentuh oleh orang lain selain dirinya sendiri.
Kedua, sekolah harus didorong membuka posko pengaduan dan mendorong Anak-anak berani melapor jika mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, financial, maupun seksual. Sistem perlindungan bagi anak korban dan anak saksi yang melaporkan kekerasan harus dijamin perlindungannya.
Ketiga, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan ternyata belum dipahami oleh para pendidik maupun para birokrat pendidikan, padahal isi Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefiniskan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas. Untuk itu, Kemdikbud harus terus mensosialisasikan ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan.
Keempat, para guru harus dibekali psikologi anak agar dapat memahami tumbuh kembang anak sesuai usianya, juga harus diberi pelatihan manajemen kelas sehingga dapat mengatasi anak-anak yang memiliki kecenderungan agresif, dan membangun disiplin positif dalam proses pembelaajaran.
Kelima, KPAI mendorong KPPPA, Kemdikbud dan Kemenag untuk bersinergi menciptakan sekolah aman dan nyaman bagi warga sekolah melalui program Sekolah Ramah Anak (SRA). Percepatan SRA harus dilakukan seluruh Kementerian Lembaga (KL) terkait. (rls/sbr)