Serpongupdate.com – PT Jasa Raharja bayarkan Rp 1.3 miliar lebih untuk dana santunan kematian yang diberikan kepada 27 korban meninggal, dalam kecelakaan maut di tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Persero, Sulaiman menerangkan, pihaknya telah melunasi pembayaran santunan kematian bagi 27 ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Tanjakan Emen pada Sabtu 10 Februari 2018.
“Korban meninggal dunia sudah dibayarkan semua oleh PT Jasa Raharja, dengan perincian pembayaran di tanggal 11 Februari sebanyak 24 korban meninggal, tanggal 12, satu korban dan tanggal 13, dua korban meninggal,” ucap dia Rabu 14 Februari 2018 di Tangerang.
Dijelaskan dia, dalam proses pencairan dana santunan bagi korban meninggal dunia, ahli waris sebenarnya tak perlu repot. Cukup melampirkan KTP dan KK korban.
“Surat kematian itu cukup dari rumah sakit yang menangani korban kecelakaan. Selanjutnya, dana akan kami transfer ke rekening ahli waris, namun jika belum ada rekening, akan kami buatkan dan transaksi melalui bank,” ucap Sulaiman.
Dia menuturkan, tertundanya pembayaran 3 korban meninggal hingga 3 hari pasca kejadian, lantaran pihak ahli waris belum memenuhi persyaratan administrasi.
“Tiga korban tidak bersamaan di tanggal 11, dikarenakan surat keahliwarisannya belum diketemukan, jadi kami menunggu itu dilengkapi dahulu oleh ahli waris,” cetus dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 dan 16 tahun 2017. Setiap korban kecelakaan meninggal dunia, berhak menerima dana santunan kematian hingga Rp 50 juta rupiah.“Kalau ditotal 27 kbn x 50 jt = 1.350.000.000, yang kami bayarkan untuk korban meninggal dunia kecelakaan di tanjakan Emen,” terangnya.(han)