Minggu, 6 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Jemput Bola, Bapenda Tangsel Datangi Perusahaan Wajib Pajak

Serpongupdate.com –  Beragam cara dilakukan untuk memaksimalkan target Pajak Bumi Bangunan (PBB). Salah satu cara yakni dengan ‘Jemput Bola’ yang  dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada beberapa perusahaan atau wajib pajak yang lalai.

“Kami datangi langsung kepada perusahaan atau wajib pajak yang lalai  dalam pembayaran PBB,” ujar  Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Indri Yuniandri kepada sejumlah perusahaan yang tidak mau membayar PBB yang tertunggak,

Salah satunya adalah SPBU 34.15314 di Jalan Pahlawan Seribu, Ciater, Serpong. Bersama dengan lima  petugas penarik pajak, Indri mendatangi SPBU yang ramai pembeli itu dengan membawa berkas wajib pajak tertunggak.

Dari data yang dibawa, Indri mengatakan ini merupakan kedatangan tim penarik pajak yang ketiga kalinya. Namun tetap tidak ada itikad baik dari pemilik usaha ini. Padahal, jumlah pajak yang harus disetorkan berjumlah Rp 105 juta.

”Untuk penuhi target PBB ini, saya bersama tim menyisir seluruh SPBU yang ada di Tangsel. Sedikitnya ada 15 dari 35 yang kita data belum membayarkan PBB nya kepada Bapenda. Sebagian langsung bayar dan memang menunggaknya tidak banyak,” kata Indri ketika ditemui di SPBU tersebut.

Indri menghimbau agar pemilik SPBU lebih kooperatif, dan wajib membayar PBB yang tertunggak selama enam tahun. ”Tempat usaha masih aktif sampai sekarag, bahkan cenderung ramai, dan ada tempat usaha seperti restoran dan salon mobil, jadi nggak ada alasan  tidak ada anggaran untuk bayar pajak, kan sudah kewajiban,” kata Indri.

Tak hanya SPBU, sejumlah tempat usaha seperti rumah sakit dan gudang juga ikut didatangi karena masih belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. ”Kita datangi sejak Senin kemarin, per lima hari kita follow up, kalau sampai tiga kali tidak bayar juga, terpaksa kita ambil tindakan, dengan memasang spanduk tanah ini belum bayar pajak,” kata Indri.

Indri mencatat beberapa perusahaan dan wajib pajak yang enggan bersikap kooperatif dalam pemenuhan kewajiban ini. Seperti beberapa rumah sakit dan sebuah gudang yang ada di Kecamatan Serpong. ”Kita tagih terus, ini juga dengan bantuan media saya mau menyadarkan mereka, kalau bayar pajak itu penting,” tegas Indri.

Ke depannya untuk meminimalisasi jumlah perusahaan dan pemilik tanah yang enggan membayar pajak, Bapenda akan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseperindag) Kota Tangsel.

”Jadi nanti kalau ada SPBU mau uji tera harus bayar pajak dulu, kalau nggak, hasil ujinya tidak boleh keluar. Uji tera kan penting untuk SPBU, karena kepercayaan masyarakat ada di uji tera tersebut,” ujarnya.

Sementara Manajer SPBU 34.15314 Ardian mengungkapkan pembayaran pajak tertunggak ini bukanlah wewenangnya, melainkan wewenang pemilik SPBU.

Berikut empat perusahan atau wajib pajak yang mendapat teguran dari Bapenda Tangsel, yakni SPBU 34.15314, Rumah Sakit Bunda Dalima, Rumah Sakit Putra Dalima dan PT Anugrah Hanjaya. (udh)

 

Berita Terkait

Leave a Comment