Selasa, 8 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Kakek Usia Lanjut Cabuli Cicit Sendiri

Kakek berinisial SPD berusia 78 tahun, harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang dilakukan kepada cicitnya sendiri AMB yang baru berusia 3,5 tahun. Sedari kecil AMB memang sudah tinggal bersama kakek buyutnya yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.

Persetubuhan yang dilakukan kakek buyut terhadap cicitnya itu, diketahui sudah berlangsung lama, namun sang pelaku menampiknya, “enggak berkali-kali, baru empat kali, di Nganjuk dua kali, Blora dua kali,” katanya, Jumat, (2/9/2016).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Samian, mengatakan, sang kakek melancarkan aksi jahatnya kepada sang korban saat korban sedang terlelap, “jadi dia melakukan pas, cicitnya tertidur, dibantu air sabun sebagai pelicin,” bilang Samian, di Mapolres Tangsel.

Dirinya tidak mau menerangkan berapa banyak pelaku mencabuli korbannya. “Sementara kami tidak bisa sampaikan berapa banyak dia melakukan, Ia lebih dari satu kali,” terangnya.

Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan Marsela Foundation (lembaga sosial di Tangsel) ke Polres Tangerang Selatan, yang mengetahui kasus pencabulan tersebut, setelah melihat adanya bercak darah dari pampers korban.

“Awalnya memang kakek dan cicit tinggal di tempat kami, dihari kedua sang kakek menghilang, dan saat kami urusi anak berumur v3 tahun itu ada darah di pampers-nya,” terang Marsilia, Ketua Marsela Foundation.

Diterangkan Marsilia, bayi ABM sedari kecil sudah tinggal bersama kakek buyutnya, lantaran sang ibu bekerja sebagai TKW di Malaysia. “Sementara ayah korban pergi meninggalkan begitu saja,” ujar Marsilia.

Atas perbuatan, pelaku SPD, yang bekerja sebagai pengamen dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perbuatan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment