27.1 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
Gallery

Kandidat Ketua Kadin Harus Mampu Mengangkat Industri Lokal

Serpongupdate.com – Perlu di ketahui bahwa  Kamar Dagang Industri (Kadin)  merupakan sebuah wadah pemberi solusi dari pemberdayaan ekonomi secara global.

Bursa pemilihan Kadin Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  yang sempat menyorot perhatian masyarakat Tangsel khususnya,  membuat perpolitikan pemilihan ketua Kadin syarat akan kepentingan.

Seperti yang di katakan oleh Tb. Ardhiansyah Maulana, Kepala Departemen Bidang Sosial dan Politik Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia, bahwa paradigma kekuasaan harus di singkirkan dari mindset kandidat ketua.

“Paradigma kekuasaan harus segera di stop dalam mengimplementasikan program mulia para kandidat Kadin, pasalnya mindset seperti itu sangat rawan kepentingan, padahal Kadin itu dibentuk harus sanggup menjalankan amanah UUD 1945  Pasal 33,” ujar Adhit, sapaan akrabnya.

Adhit juga menambahkan bahwa Kadin Tangsel adalah wadah konsultasi yang harus mampu mengangkat para pelaku usaha, pengusaha lokal Tangsel dalam mencarikan segmen pasar di luar Tangsel secara nasional bahkan internasional.

“Menurut saya, jika paradigma yang saya katakan tadi di geser, maka dalam pelaksanaannya Ketua Kadin Tangsel terpilih harus mengedepankan demokrasi di dalam kepengurusannya. Selain menjadi tempat konsultasi bagi pelaku usaha, Kadin Tangsel didesak untuk menyiapkan pasar yang tengah di kembangkan oleh para pelaku usaha lokal,” tambahnya.

Bahkan Adhit menilai sulitnya untuk merealisasikan UUD 1945 Pasal 33 ini menjadi pelajaran terberat bagi bangsa ini.

“Isu yang tersebar di telinga rakyat belakangan ini bahwa bangsa asing telah mengepung perekonomian Indonesia menjadi penyebab polemik kajian tentang sumber daya alam yang termasuk bagian dari UUD 1945 Pasal 33 masih berlarut  sejak tahun 2015 di Mahkamah Konstutusi hingga saat ini,”pungkas Adhit.

Adhit juga menambahkan, Kadin merupakan sebuah organisasi yang memiliki aturan dan etika sendiri, masalahnya adalah bicara aturan, atau etika terlebih dahulu.

“Secara aturan sudah jelas, dalam AD/ART Kadin bahwa yang berhak mencalonkan mesti tergabung dalam kepengurusan maupun keanggotaan, namun pada pelaksanaanya jika kompetensi para kandidat tidak mumpuni. Maka bisa jadi kursi ketua sangat rentan di tumpangi oleh pengusaha kapitalis, sehingga harapan semua pengusaha lokal menjadi sia-sia,” tutupnya

Berita Terkait

Leave a Comment