Minggu, 6 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Kasus Perundungan Pelajar Dilimpahkan ke Polres Tangsel

Serpongupdate.com – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, telah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polsek Pamulang, dalam kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap MS (14), pelajar SMPN 18 Tangerang Selatan.

Berdasarkan laporan polisi ke Polsek Pamulang, LP : 169/ K/ III/ 2018/ Sek Pam tgl 7 Maret 2018. Tiga orang pelajar SMPN 18, terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban MS mengalami pendarahan, luka memar diwajah dan kepala.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi menerangkan, dari keterangan sementara saksi, 3 pelajar dari kelas 9.5 berinisial RES, MRA dan ZG melakukan pengeroyokan terhadal korban MS yang merupakan siswa kelas 9.4 di SMPN 18 Tangsel itu.

Alexander menceritakan, kejadian itu terjadi pada Senin (5/3) saat jam istirahat sekolah. Saat itu para siswa sedang mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) di hari pertama. “Mulanya korban diajak bermain futsal oleh siswa kelas 9.5 dalam pertandingan itu siswa kelas 9.5 kalah,” terang Alex, Kamis (8/3) di Mapolres Tangsel.

Karena mungkin tidak menerima kekalahan tersebut, akhirnya siswa kelas 9.5 mengajak tanding futsal kembali. Namun kali ini menggunakan duit taruhan.

“Diajak taruhan oleh siswa kelas 9.5 Rp 200 ribu, tapi kelas 9.4 mengajak taruhan Rp 500 ribu, karena kelas 9.5 tidak punya uang sebesar itu, akhirnya korban di keroyok oleh kelas 9.5 dan di pukul dibagian muka, kepala dan hidung,” ucap Alex.

Atas kejadian itu, MS, 14 kini mendapat perawatan di RSU Tangerang Selatan akibat luka yang dia derita.

Selanjutnya, pelaku yang merupakan anak dibawah umur itu, terancam pasal pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Alex memastikan, status anak dibawah umur tidak menghapus pidana, akan tetapi perlakuan terhadap anak disesuaikan dengan UU Perlindungan anak dan UU peradilan anak. “Saat ini proses hukum sedang berjalan, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan ditempuh juga jalur kekeluargaan mengingat mereka masih satu sekolah,” ucap dia. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment