27.7 C
Tangerang Selatan
Kamis, 17 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Kebelet Nikah, Pemuda Nekat Rampok Taksi di Bintaro

Serpongupdate.com –  Sebanyak lima orang anak muda, masing-masing 3 orang laki-laki dan dua orang perempuan melakukan aksi perampokan terhadap sebuah taksi yang ditumpanginya di wilayah Bintaro, Pondok Aren Tangsel,  Jumat (12/1/2018) kemarin.

Kelima anak muda yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial SA, 17 tahun, IA ,15 tahun, dan N ,21 tahun serta dua orang perempuan RL, 12 tahun dan LA, 18 tahun.  Mulanya sekitar 01.00 WIB dinihari menyewa taksi dari wilayah Pondok Kopi Jakarta Timur menuju wilayah Tangsel, sesampainya di wilayah Jombang, Ciputat kedua orang perempuan tersebut pun turun dan perjalanan taksi dilanjutkan bersama dengan tiga orang laki-laki lainnya sampai ke wilayah Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya mengatakan  kelima anak muda tersebut melakukan modus pencurian taksi dengan berpura-pura menyewa taksi untuk kemudian menganiaya supir taksi secara bersama-sama.”Para pelaku kemudian menganiaya korban menggunakan batu yang sudah dipersiapkan sebelumnya di Jalan Graha Bintaro,” terang Fadli.

Beruntung, saat para pelaku menganiaya supir taksi bernama Muhammad Syaiful, 37 tahun di dalam mobilnya tersebut. Korban sempat melawan dan berhasil keluar dari kendaraannya tersebut. Dan dilihat oleh seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Aren yang saat itu sedang patroli di wilayah tersebut.

“Alhamdulillah saat itu ada Bhabinkamtibmas kami melintas,dan melihat pelaku menganiaya korban, kemudian menggagalkan tindak pidana yang dilakukan 3 orang  tersebut,” terangnya.

Anggota Bhabinkamtibmas bernama Brigadir Yamin tersebut pun kemudian kemudian berhasil mengamankan ketiga orang pelaku tersebut dan membawanya ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan penahanan. Korban sendiri, pun akhirnya selamat  walaupun mengalami luka-luka akibat benturan keras yang dialaminya.

Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial N, yang sempat diwawancarai dalam kesempatan yang sama mengatakan dirinya bersama kawannya yang lain baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Dirinya mengaku nekat melakukan perbuatannya tersebut karena butuh biaya untuk pernikahan.”Buat rujuk lagi, buat kawin lagi. Sebelumnya saya sudah nikah siri 1,5 tahun lalu cerai,” terangnya.

Kini para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ccp)

Berita Terkait

Leave a Comment