Pemerintah Kota Tangerang, mengharapkan campur tangan Pemerintah Provinsi Banten dalam mengurusi moda penyebrangan air darat (eretan) yang menghubungkan dua wilayah Sepatan Timur Kabupaten Tangerang dengan Kedaung di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rahman mengaku tak dapat berbuat banyak dalam mengurusi keberadaan liar moda transportasi penyebrangan air darat itu.
” Memang kita belum punya aturan yang mengatur masalah itu,” cetus Saeful, Kamis 20 April 2017 saat dikonfirmasi.
Ketidakmampuan Pemerintah Kota Tangerang, mengatur hal itu, lantaran keberadaan eretan ini menghubungkan dua wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Tangerang.
“Itu melibatkan dua wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Harusnya izin itu diatur oleh provinsi, karena melibatkan antara dua wikayah,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya mengaku pernah melakukan komunikasi dengan pengusaha dan awak eretan terkait standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang harus ada pada eretan.
“Sebelum-sebelumnya sudah ada komunikasi kami dengan pemilik dan awak eretan terkait SOP keselamatan,” ucap dia.
Untuk itu pihaknya, mengaku akan kembali mencoba sampaikan persoalan itu pada rapat koordinasi. “Akan kami sampaikan, terkait masalah keselamatan penyebrangan sungai air darat, ini,” ucapnya.
Menurut dia, eretan yang ada untuk menyebrangi sungai Cisadane itu murni dikelola masyarakat setempat.(han)