28.5 C
Tangerang Selatan
Minggu, 6 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Kejaksaan Negeri Tigaraksa Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Serpongupdate.com – Kejaksaan Negeri Tigaraksa, memusnahkan barang bukti hasil kasus kejahatan tindak pidana umum selama periode Januari 2016 hingga Juli 2017. Sedikitnya 605 lembar uang palsu dibakar dalam pemusnahan tersebut, Jumat (13/10/2017).

Dalam kurun waktu tersebut, perkara tindak pidana penyalahgunaan natkotika adalah yang tertinggi dibanding jenis kejahatan tindak pidana umum lainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Firdaus menjelaskan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan yang dilakukan pada hari ini merupakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganan perkara dari Januari 2016 hingga Juli 2017,” ucap Firdaus, Jumat (13/10/2017), di Garbage Plant, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ditambahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,  Pradhana Probo Setyarjo menerangkan, perkara penyalahgunaan narkotika adalah yang mendominasi jumlah perkara yang ada di sepanjang periode Januari 2016 sampai Juli 2017.

Perkara pidana umum ini merupakan jumlah keseluruhan dari dua wilayah Hukum Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Diterangkan Pradhana, untuk narkotika golongan I yang ikut dimusnahkan pada hari ini dengan total ada 791 perkara, yang digolongkan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 556 perkara dan golongan I bentuk tanaman sebanyak 135 perkara.

“Untuk narkotika golongan I bukan tanaman saja, dari 2.279.108 gram yang dimusnahkan dengan jumlah 556 perkara, 302 perkara diantaranya berasal dari Kabupaten Tangerang, Sementara untuk narkotika  golongan I bentuk tanaman sebanyak 135 perkara, ini dari Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang,” kata dia.

Pemusnahan yang berlangsung di Garbage Plant Puspiptek itu, menggunakan mesin incenerator bersuhu 1.500 derajat celcius. Dipastikan seluruh barang bukti hasil perkara tersebut hancur lebur.

“Sudah pasti hancur, karena suhunya sendiri 1.500 derajat celcius dengan lama waktu pembakaran tak sampai 1 jam,” ucapnya.

Dalam pemusnahan barang bukti hasil perkara itu, Kejaksaan Negeri Tigaraksa juga memusnahkan 159 butir psikotropika dengan 9 perkara,Obat-obatan tanpa izin edar berbagai merk sebanyak tiga dus, 80 unit handphone, sebanyak 439 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 166 lembar pecahan 50 ribu.

“Kami juga musnahkan beberapa dokumen palsu seperti KTP dan Buku KIR dan sejumlah senjata tajam seperti pedang,golok, badik dan celurit,” tandasnya.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment