Serpongupdate.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 2 Sajira, Rabu, (31/4/21. Kegiatan diikuti 20 peserta, dari Kepala sekolah (Kepsek), guru dan perwakilan siswa, Rabu, (31/3/21).
Materi yang disampaikan oleh narasumber berkaitan dengan bahaya penyalahgunaan narkoba dan tentang tugas fungsi kejaksaan.
“Program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini,” kata Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Koharudin, SH, MH.
Ia menjelaskan, program JMS sangat penting, karena bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang. Serta mengenal keakraban lembaga kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar.“Dalam kegiatan itu, kami juga menerangkan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak hukumnya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, di samping fungsi penegakan hukum, kejari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.“Program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif,” jelasnya.
Sementara, Kepala SMPN 2 Sajira Slamat Gustaman mengapresiasi adanya program JMS. Diharakan, dengan pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.
“Insya Allah dengan memahami dan menaati hukum, anak bangsa ini akan menjadi anak yang berprestasi dan membanggakan. Serta bisa diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan,” ucapnya. (Rls)