Serpongupdate.com – Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Komplek Kejaksaan Agung Jalan R.E Martadinata Kelurahan Cipayung , Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku diketahui bernama Dodi Hendriawan Alias Gocil (38) warga Jalan Dewi Sartika Gang Masjid Arsyad Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi Agung Nugroho saat di konfirmasi,Sabtu (26/08/2017) mengatakan, pelaku diamankan pada hari Kamis (24/08/2017) dini hari.
“Penangkapan merujuk informasi dari warga sekitar yang resah karena adanya transaksi narkoba,” ucapnya
Berdasarkan info tersebut Team Unit Dua Satnarkoba di Pimpin Kanit Iptu Pardiman langsung melakukan observasi dan pemantaun, tak lama berselang petugas melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan
Ketika dihampiri dan digeledah, Dodi Hendriawan alias Gocil memiliki sabu dengan berat 1,40 gram yang disimpan dikantong celana
“Dari keterangannya sabu tersebut rencana untuk di jual kepada orang lain,” jelasnya.
Dari hasil interogasi sabu tersebut dari sesorang berinisial C yang sekarang masih dalam penyelidikan dan tersangka mengakui sudah melakukan aksinya selama tiga kali dari hasil transaksi tersebut dapat menghasilkan uang sebanyak lima ratus ribu rupiah
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” imbuhnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (sbr)