Serpongupdate.com – Untuk membangkitkan ekonomi khususnya di tingkat UMKM. Pemerintah Pusat kembali memberikan stimulus melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) dibuka pendaftaran Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).
Pendaftaran dilakukan sejak hari ini (19/10) hingga Jumat (24/10) November di Kantor Perindagkop-UKM di Gedung Cisadane lantai 1, Jalan KS Tubun nomor 1, Karawaci, Tangerang.
Pemilik usaha yang dapat mengajukan bantuan haruslah yang memiliki modal dibawah Rp 50 juta dan penghasilan dibawah Rp 300 juta dalam setahun dan tidak punya kredit di bank dan tidak punya kartu kredit,” ujar Kepala Bidang UKM Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tangerang Katrina Iswandari, Senin (19/10).
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat itu juga harus menunjukkan KTP dan KK asli juga fotocopy, dan membawa Surat Pengantar/Keterangan dari RT atau RW yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan usaha. Serta menunjukkan foto produk dan tempat usaha dengan foto pemohon didalamnya.
Waktu pendaftaran juga dijadwalkan. Bagi mereka yang berdomisili di Kecamatan Benda, Larangan dan Tangerang dapat mendaftarkan diri pada Senin (19/10). Untuk hari Selasa (20/10) dijadwalkan bagi kecamatan Cibodas, Cipondoh dan Jatiuwung. Kemudian hari Rabu (21/10) untuk kecamatan Pinang, Periuk dan Karawaci. Sedangkan kamis (22/10) untuk kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Neglasari. Dan Jumat (23/10) untuk warga kecamatan Batu Ceper.”Jadi mereka datang membawa persyaratan dan surat tersebut dan datang sesuai jadwal,” terangnya.
Pada tahap pertama, sebanyak 67.660 data UMKM di Kota Tangerang telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat.Namun, Katrina mengaku tidak mengetahui berapa jumlah UMKM yang mendapat bantuan pada tahap pertama tersebut. Yang pasti, kata dia, tidak ada kuota tertentu yang dibatasi untuk pendaftaran.”Jumlah penerima tahap pertama belum tau. Untuk pendaftaran kuotanya bebas,” katanya.
Diketahui, Pemerintah Pusat tengah membagi-bagikan bantuan bagi pelaku UMKM. setiap pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Meski begitu, Katrina menegaskan, data yang telah disetorkan ke Pemerintah Pusat belum tentu mendapatkan bantuan. Pasalnya Pemerintah Pusat akan melakukan verifikasi kembali. (Fjn)