Serpongupdate.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai kasus kekerasan yang terjadi di sekolah, yang mencoreng dunia pendidikan, mulai dari kasus kekerasan fisik, kekerasan psikis sampai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.
Mulai dari pemukulan sampai penghukuman tak wajar, seperti menjilat WC sebagaimana dialami oleh siswa SD di Sumatera Utara.
Kasus penganiayaan orangtua siswa terhadap salah seorang kepala SMP negeri di Pontianak dan kasus meninggalnya guru Budi di Sampang, Madura akibat pukulan muridnya sendiri sangat viral dan mengejutkan banyak pihak.
Masyarakat mempertanyakan ada apa dengan pendidikan kita sehingga anak didik bisa berbuat demikian. Para pemimpin oranisasi guru pun beramai-ramai mengusulkan pembentukan Komisi Perlindungan Guru, bahkan ada yang menyampaikan langsung ke Wakil Presiden Yusuf Kalla.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, khususnya bidang pendidikan menerima banyak pengaduan di awal tahun 2018 terkait kekerasan terhadap anak didik yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, petugas sekolah lainnya, dan anak didik. Pengaduan yang diterima KPAI di dominasi oleh kekerasan fisik dan anak korban kebijakan (72%). Sedangkan kekerasan psikis (9%), kekerasan financial atau pemalakan/pemerasan (4%) dan kekerasan seksual (2%). Selain itu, kasus kekerasan seksual oknum guru terhadap peserta didik yang viral di media , meski tidak dilaporkan langsung ke KPAI, tetapi KPAI tetap melakukan pengawasan langsung mencapai 13% kasus.
Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap anak didiknya menjadi trend yang menunjukkan bahwa sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik ternyata justru bisa menjadi tempat yang membahayakan anak-anak. Guru sebagai pendidik yang mestinya menjadi pelindung bagi anak, justru bisa menjadi oknum yang membahayakan anak-anak.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru tersebut sebagian besar dilakukan di lingkungan sekolah, seperti di toilet, di ruang kelas, di ruang OSIS, dan bahkan ada yang di mushola (ruang penyimpanan karpet). Juga terjadi saat kegiatan ektrakurikuler seperti di perkemahan dan bus pariwisata. Selain itu, korban mencapai puluhan siswa/siswi, karena beberapa kasus pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama beberapa bulan bahkan ada yang sudah beberapa tahun.
“Trendnya pun berubah, kalau sebelumnya korban kebanyakan anak perempuan, tetapi data terakhir justru korban mayoritas anak laki-laki. Korban mayoritas berusia SD dan SMP. Misalnya kasus kekerasan seksual oknum guru di kabupaten Tangerang korbannya mencapai 41 siswa, kasus di Jombang korbannya mencapai 25 siswi, kasus di Jakarta korbannya 16 siswa, kasus di Cimahi korbannya 7 siswi, dan kasus oknum wali kelas SD di Surabaya korbannya mencapai 65 siswa,” papar Retno (19/3).
Oknum guru pelaku kekerasan seksual di sekolah juga beragam, ada guru yang berstatus sebagai wali kelas (umumnya ini di jenjang sekolah dasar, karena di SD di kenal guru kelas bukan guru mata pelajaran). Sedangkan di jenjang SMP dan SMA atau yang sederajat, pelaku adalah oknum guru mata pelajaran yang diantaranya mengajar bahasa Indonesia, olahraga dan bahkan pendidikan agama. Untuk kasus di Jombang, pelaku dikenal sebagai guru yang rajin mendampingi kegiatan kesiswaan, menjadi imam para siswa saat sholat berjamaah, dan guru yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan tupoksinya. Mayoritas warga sekolah terkejut dan tidak menyangka bahwa pelaku bisa melakukan perbuatan bejat tersebut.
Adapun modus oknum guru pelaku kekerasan seksual beragam, misalnya korban di bujuk rayu dengan iming-iming memberikan kesaktian seperti ilmu kebal dan ilmu menarik perhatian lawan jenis (semar mesem). Selain itu, ada yang dalih untuk pengobatan dan ruqyah. Ada juga modus yang meminta anak didik membantu mengkoreksi tugas, memasukan nilai ke buku nilai, dan bahkan dalih memberikan sanksi tetapi dengan melakukan pencabulan (rls/sbr)