28.8 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
HUKUM

KPK dan Polres Tangsel Bekuk Buronan Korupsi di Lampung

Serpongupdate.com – Nur Muhamad, 50, akhirnya diciduk satuan tugas korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama Polda Banten dan Polres Kota Tangerang Selatan, Minggu 5 Mei 2019.

Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menegaskan, pengungkapan tersebut dilakukan bersama-sama penyidik Polda Lampung dan Tim Korwil 3 Satgas KPK.

“Jadi bersama Polda Lampung,  Tim Korwil 3 KPK dan Polresta Tangerang Selatan, menangkap DPO (daftar pencarian orang), kasus korupsi yang ditangani Polda Lampung atas nama tersangka Nur Muhamad, 50,” ucap Kapolresta Minggu 5 Mei 2019 di Mapolresta Tangsel.

Diungkapkan dia, Nur Muhamad disangkakan Polda Lampung terkait tindak pidana korupsi (Tipikor), sesuai pasal 2 dan pasal 3 tindak pidana korupsi pada Desember 2018. “Tersangka disangkakan pasal 2 pasal 3 Tipikor. Sore atau malam ini akan langsung  dibawa ke Polda Lampung,” ucap dia.

Diterangkan Ferdy, berdasarkan hasil kordinasi dengan KPK, termonitor bahwa pelaku Nur Muhamad berada di wilayah Tangerang Selatan, tepatnya di  Perumahan Melati Mas.“Tadi malam dihubungi satgas penindakan KPK yang menyampaikan, untuk kerjasama dengan satreskrim Polres Tangsel, untuk melakukan penangkapan,” kata dia.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alexander,  Polda lampung berkordinasi dengan KPK dan termonitor berada di wilayah Perumahan Melati mas selama 3 bulan. “Kegiatan ini merupakan sinergitas dari KPK dan Polri. Artinya kita siap mendukung tugas tugas oleh penyidik KPK dan Polri,” terang Alex.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka berada seorang diri di rumah kos-kosan Perumahan Villa Melati Mas.“Yang bersangkutan adalah tersangka untuk kasus korupsi pengadaan alat olahraga di wilayah Lampung. Dia dari pihak swasta. Pengadaan tahun 2016 dan diproses oleh Kejaksaan di Lampung pada tahun 2018,” kata Alex.

Dari rumah kos tersebut, polisi hanya mengamankan barang bukti yang melekat pada tersangka. Tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan KPK diketahui berada di Tangerang Selatan, sudah selama 3 bulan. Barang yang melekat diantaranya 3 KTP, kartu Anjungan Tunai Mandiri dan alat komunikasi,” terang dia. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment