Serpongupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, mendata 1.632 surat suara pemilu yang akan digunakan pada (17/4/2019) mendatang rusak. Kerusakan kertas suara ini, disebabkan beberapa hal, hingga tak bisa lagi digunakan untuk pencoblosan.
“Benar kami temukan ada 1.632 kertas suara yang rusak, itu setelah petugas melakukan penyortiran dan pelipatan kertas,” ucap Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin, Sabtu (9/3/2019).
Diungkapkan dia, dari 10.805.000 surat suara yang diterima KPU Kabupaten Tangerang, sebanyak 1.632 surat suara dalam keadaan rusak.“Yang rusak ini merupakan total dari sejak dilakukan pelipatan hari pertama (27/2/2019) kemarin,” terang dia.
Nantinya kertas suara yang rusak tersebut, akan dilaporkan terlebih dahulu ke KPU RI melalui KPU Provinsi Banten, sebelum nantinya, akan dimusnahkan.
Untuk kerusakan kertas suara itu, lanjut dia, seperti kondisi warna pudar, sobek dan cetakan yang hasilnya kurang bagus. “Mungkin karena proses pencetakannya, jadi ada kertas suara yang sobek dan cetakan tidak bagus,” ucap dia.
Surat suara yang rusak itu, Ali menuturkan, akan dimusnahkan. Dalam proses pemusnahan itu, pihaknya akan melibatkan Bawaslu Kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian.
“Tiga unsur ini harus hadir untuk menyaksikannya. Mekanismenya nanti akan dibakar atau nanti digiling dengan alat, agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Karena adanya surat suara yang rusak tersebut, KPU Kabupaten Tangerang memastikan kebutuhan surat suara tambahan, dengan rincian surat suara yang dibutukan itu untuk DPRD Provinsi Dapil Tangerang B sebanyak 150 ribu surat suara.
“DPD RI juga masih kurang, yang sudah lengkap baru kertas suara untuk presiden dan wakil presiden, serta DPR RI,” terang dia. (han)