Serpong Update
POLITIK

KPU Kota Tangerang Tetapkan 648 DCT DPRD

Serpongupdate.com – KPU Kota Tangerang telah menetapkan 648  Daftar Calon Tetap (DCT) legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang periode 2019-2024, Hal tersebut diutarakan Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banani Bahrul, Selasa (25/9/2018).

Menurut Banani Bahrul, setelah tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) selanjutnya tahapan kampanye, artinya tanda partai politik telah resmi dapat mengkampanyekan partainya atau para calon legislatifnya dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019, penetapan DCT tesebut terdiri dari 15 partai politik karena satu partai politik tidak mengusung calon legislatif yaitu dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Hal tersebut merupakan hak partai politik mau mengajukan atau tidak mengajukan calon legislatornya.

“Setiap partai memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan dana awal kampanye, apabila tidak menyampaikan laporan, KPU Kota Tangerang berhak membuat Laporan pada KPU RI melalui KPU Provinsi Banten, dalam laporannya kami sampaikan partai yang tidak menyampaikan dana awal kampanye dan dilampiri catatan kronolgis atau KPU Kota Tangerang menunggu petunjuk dari KPU RI seperti apa, sesuai dengan Undang-undang Pemilu,” ujar Banani, Selasa (25/9).

Terkait Keterlibatan Caleg perempuan, Banani mengungkapkan, calon legislatif perempuan tahun 2019 sebanyak 36,27 persen, ada peningkatan bila dibandingkan periode sebelumnya, bahkan ketentuan perundang-undangan pemilu nomor 7 tahun 2017 keterwakilan legislator perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Lanjut Banani, Partai politik yang dominan menduduki ranking caleg DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024 yakni PKB 50 Caleg, Gerindra 50 Caleg, PDIP 49 Caleg, Golkar 48 Caleg, Nasdem 50 Caleg, Partai Gerakan Perubahan Indonesia 10 Caleg, Partai Berkarya 34 Caleg, PKS 50 Caleg, PPP 50 Caleg, PSI 34 Caleg, PAN 50 Caleg, Partai Hanura 50 Caleg, Partai Demokrat 50 Caleg, PBB 31 Caleg dan PKPI 0 Caleg.

“Mengenai dana kampanye ada pembatasan nominal yang berasal sumbangan dari kelompok, korporasi atau dari perorangan sebesar RP. 750 juta dan untuk dana pribadi sebesar Rp. 250 Juta, hal tersebut telah diatur di undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017,” pungkas Banani Bahrul. (abe)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Leave a Comment