31.3 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
POLITIK

KPU Tangsel Coret 17 Bacaleg TMS

Serpongupdate.com – Sejak Tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018 yang lalu, KPU Kota Tangerang Selatan  melakukan verifikasi hasil perbaikan berkas Bacaleg dan dari verifikasi tersebut dinyatakan 17 orang Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Demikian dijelaskan Ketua KPU Kota Tangsel saat menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangsel Pemilu 2019, di Kantor KPU Tangsel di Kawasan Serpong, Kota Tangsel, Kamis (09/08/2018).

“Dari 701 orang Bacaleg yang mendaftar dinyatakan 684 orang Bacaleg Memenuhi Syarat (MS)
Selanjutnya KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) mulai tanggal 12 hingga 14 Agustus 2018 malalui media cetak lokal dan media elektronik,” kata Bambang.

Ditambahkan oleh Anggota KPU Tangsel Ahmad Mujahid Zein, tiga hari ini KPU akan melakukan sinkronisasi data Bacaleg baik dari penulisan nama, gelar, nomor urut atau keterangan lainnya, baik hard copy maupun soft copy nya sebelum nanti DCS diumumkan di koran.

Ahmad Mujahid Zein juga menjelaskan Sesuai SK KPU Nomor 961 tahun 2018, Terkait Pengumuman DCS, maka setelah pengumuman DCS masih membuka ruang untuk dilakukan perubahan.

“Ada tiga hal yang bisa dilakukan perubahan DCS yaitu Pertama jika meninggal dunia, bisa diganti tetapi tidak merubah nomor urut dan calonnya adalah calon baru yang belum pernah diajukan sama sekali. Kedua jika nanti ada masukan dan tanggapan masyarakat karena terbukti melakukan pidana yang sesuai aturan tidak bisa ikut pencalegan yaitu Kejahatan Seksual kepada anak, Bandar narkoba dan Tindak Pidana Korupsi. Dan Ketiga adalah Bacaleg mengundurkan diri.
Jika nanti setelah diumumkan di media masa dan ada tanggapan dari masyarakat maka Parpol wajib melakukan klarifikasi tiga hari dan jika nanti terbukti maka parpol diberikan kesempatan tujuh hari untuk mengganti Bacaleg bermasalah tersebut,” ujar Mujahid Zein.

Caleg partai yang dicoret atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah sebanyak 17 orang, yakni Partai Berkarya 6 orang Bacaleg, PPP 3 orang Bacaleg, Partai Hanura 1 orang Bacaleg, PBB 2 orang Bacaleg dan PKPI 5 orang Bacaleg.

“Kebanyakan karena tidak bisa melengkapi berkas pendaftaran seperti ijasah yang belum dilegalisir,” pungkas Ahmad Mujahid Zein.

KPU Kota Tangsel akan mengumumkan DCS di dua Media Cetak Lokal yaitu Tangerang Ekspress dan Tangsel Pos. (Nto)

 

Berita Terkait

Leave a Comment