32.4 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
POLITIK

KPU Tangsel Pastikan Semua Partai Telah Lakukan Laporan Awal Dana Kampanye

Serpongupdate.com –  Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, memastikan semua partai peserta pemilu yang terdaftar di Kota Tangerang Selatan, telah melakukan laporan awal dana kampanye (LADK), tepat waktu.

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro menjelaskan, LADK berdasarkan ketentuan pasal 338 Ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang pemilu serta pasal 71 ayat 2 PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang kewajiban pelaporan awal dana kampanye.“Kami pastikan semua partai politik peserta pemilu di Kota Tangsel, telah sepenuhnya melaporkan awal dana kampanye atau LADK tepat waktu,” katanya Selasa (26/3/2019) di kantor KPU Tangsel.

Diterangkannya, dalam aturan itu, diwajibkan seluruh partai Politik peserta pemilu untuk melaporkan LADK, hingga akhir waktu yang ditetapkan (10/3).“Karena sampai batas akhir (10/3) itu, 16 parpol peserta pemilu telah memenuhi aturan LADK tersebut,” bilangnya.

Selain pelaporan LADK itu lanjut Bambang, 16 partai Politik peserta Pemilu di Kota Tangerang Selatan ini, juga telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

“LADK ini sudah, LPSDK juga sudah kami terima dari 16 parpol, selanjutnya kami tinggal menunggu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dilakukan pada (13/4/2019) mendatang,” terang Bambang.

Sebelumya, KPU RI menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 partai Politik peserta pemilu di 1 provinsi dan 428 kota/kabupaten karena tak kelalaian administrasi dalam pelaporan LADK tersebut. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment